ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di kawasan taman Alun-alun Bandung, Jln. Dalemkaum, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. (foto : Eci/Pasjabar)
Editor: