BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Isak tangis mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung saat majelis hakim membacakan putusan kasus kamera tersembunyi yang melibatkan terdakwa AS, alumni salah satu sekolah menengah atas negeri di Kota Bandung, Jumat (21/11/2025) pagi.
Vonis satu tahun penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sejumlah orang tua korban tampak emosional saat mendengar putusan dibacakan.
Kasus ini bermula dari penemuan kamera tersembunyi saat acara perpisahan alumni SMAN 12 Bandung di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Penemuan tersebut membuka temuan lain berupa kamera tersembunyi di toilet sekolah, yang diduga telah dipasang oleh AS sebelum kelulusannya.
Temuan tersebut membuat pihak sekolah, orang tua siswa, dan aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berujung pada proses persidangan.
Majelis hakim menyatakan AS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan Disesalkan, Banding Masih Dipertimbangkan
Salah satu orang tua korban, NP, menilai putusan tersebut terlalu ringan.
“Kami kecewa dengan hasil ini. Anak-anak kami mengalami trauma, tetapi hukumannya tidak sebanding dengan dampaknya,” ujarnya dengan suara bergetar seusai sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Rusman, menyebut kliennya sejak awal tidak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut.
“AS tidak mempublikasikan apa pun. Itu hanya untuk konsumsi pribadi. Kami masih akan mempertimbangkan apakah perlu mengajukan banding,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Ruli, yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, juga belum mengambil keputusan.
“Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini. Ada sejumlah pertimbangan yang harus kami bahas sebelum menentukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Meski putusan telah dijatuhkan, proses hukum kasus ini masih berpotensi berlanjut. Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengevaluasi putusan sebelum memutuskan langkah banding. (uby)












