CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

Budi Arif
5 November 2025
dokter priguna

, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama. (Foto : rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# dokter priguna

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ingat dokter cabul di Rumah Sakit, yang melakukan Tindakan a moralnya kepada penunggu asien di RSHS?

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama alias dokter cabul.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/11/2025).

Baca juga:   Job Fair Bedas Expo Menyediakan 1.500 Lowongan Pekerjaan

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap pasien serta keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS Bandung.

“Tindakan terdakwa merupakan tipu muslihat dan penyalahgunaan profesi dokter yang seharusnya melindungi pasien, namun justru mencabuli mereka,” tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Baca juga:   Awing Mahasiswi FH Unpas : Gali Pengalaman dan Terus Belajar

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga korban sebagai ganti rugi akibat perbuatan bejatnya.

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu, apakah akan banding atau tidak. Dalam pledoi, terdakwa sudah menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena tekanan mental dan stres akibat perlakuan senior di RSHS,” ujarnya usai sidang.

Baca juga:   Putri STKIP Pasundan Raih Peringkat Dua, Tim Putra Tempati Peringkat Empat Futsal Campus League The Nationals 2025

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fredi Panggabean, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para korban.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan berharap ini menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar menjaga etika profesi,” tegasnya.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita Bandungberita hukumdokter prigunaHukum dan KriminalKasus Dokter CabulKriminalitaspasjabarPencabulan PasienPengadilan Negeri BandungPN BandungRestitusi KorbanRSHS BandungVonis 11 Tahun


Related Posts

Ratusan massa padati Gedung Merdeka Bandung dalam aksi damai bela Palestina. Massa menuntut penolakan normalisasi dengan Israel dan kemerdekaan penuh Palestina. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Gema Perlawanan dari Gedung Merdeka: Ratusan Massa di Bandung Tolak Normalisasi dengan Israel

17 April 2026
bayi tertukar
HEADLINE

Kuasa Hukum Nina Datangi RSHS Usut Dugaan Bayi Nyaris Tertukar

13 April 2026
bayi tertukar
HEADLINE

Pemprov Jabar Soroti Kasus Bayi Hampir Tertukar di RSHS

10 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

roket NASA ke bulan
HEADLINE

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026

# Roket NASA ke bulan BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – NASA kembali menunjukkan langkah besar dalam ambisi eksplorasi luar...

Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026

Highlights

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.