CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 17 Maret 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

Budi Arif
5 November 2025
dokter priguna

, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama. (Foto : rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# dokter priguna

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ingat dokter cabul di Rumah Sakit, yang melakukan Tindakan a moralnya kepada penunggu asien di RSHS?

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama alias dokter cabul.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/11/2025).

Baca juga:   Ground Breaking Dilakukan di Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap pasien serta keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS Bandung.

“Tindakan terdakwa merupakan tipu muslihat dan penyalahgunaan profesi dokter yang seharusnya melindungi pasien, namun justru mencabuli mereka,” tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Baca juga:   Ridwan Kamil Sesalkan Pencabutan Label Pemberi Bantuan Tenda di Cianjur

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga korban sebagai ganti rugi akibat perbuatan bejatnya.

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu, apakah akan banding atau tidak. Dalam pledoi, terdakwa sudah menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena tekanan mental dan stres akibat perlakuan senior di RSHS,” ujarnya usai sidang.

Baca juga:   Komet 3I/ATLAS, NASA Pastikan Tak Akan Menabrak Bumi

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fredi Panggabean, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para korban.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan berharap ini menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar menjaga etika profesi,” tegasnya.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita Bandungberita hukumdokter prigunaHukum dan KriminalKasus Dokter CabulKriminalitaspasjabarPencabulan PasienPengadilan Negeri BandungPN BandungRestitusi KorbanRSHS BandungVonis 11 Tahun


Related Posts

Puluhan massa dari aliansi pemuda dan mahasiswa muslim menggelar aksi di Gedung Sate Bandung. Mereka menolak Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BOP). (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tolak Indonesia Gabung ‘Board of Peace’, Massa Mahasiswa Muslim Gelar Aksi di Gedung Sate

15 Maret 2026
HUT Kota Bekasi
PASJABAR

Jelang HUT-Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi Ingin Jadikan Momentum Kebangkitan

8 Maret 2026
shalat gaib tokoh Iran Khomeini
HEADLINE

Sekolah dan Kampus Pasundan Laksanakan Shalat Gaib Serentak untuk Khomeini dan Tri Sutrisno

6 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komitmen Polresta Bandung dalam menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat kembali dibuktikan melalui...

zakat baznas

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat, Baznas Himpun Rp3,8 Miliar

17 Maret 2026
hampers lebaran cimahi

Unik, Hampers Kue Lebaran Berbentuk Koper Mini Diburu Warga Cimahi

17 Maret 2026
sertifikasi guru

Kemenag Umumkan 97 Ribu Guru Lulus Sertifikasi Angkatan 2026

17 Maret 2026
libur lebaran 2026

Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk Siswa dan ASN, Ini Rinciannya

17 Maret 2026

Highlights

Kemenag Umumkan 97 Ribu Guru Lulus Sertifikasi Angkatan 2026

Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk Siswa dan ASN, Ini Rinciannya

Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

PT Len Berangkatkan 500 Pemudik melalui Program Mudik Bersama 2026

Bocoran iPhone 18 Pro Max Usung Baterai Lebih Besar dan Berat

ESDM Siapkan Langkah Efisiensi Energi Hadapi Geopolitik Timur Tengah

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.