CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemnaker: Usia Pensiun Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, Tahun Ini 59 Tahun

Hanna Hanifah
10 Januari 2025
usia pensiun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku. (foto: kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun.

Dimulai dari usia 57 tahun pada 2019, menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan mencapai 59 tahun pada 2025.

Mengenai JP

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun adalah batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Baca juga:   Harga Cabai dan Bawang Turun, Minyak Goreng Ikut Merosot di Pasaran

Namun, batas ini tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja, serta aspek lain seperti energi, kekuatan fisik, dan ketelitian.

Pada umur tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga mencapai 65 tahun pada 2043,” ujar Sunardi, dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca juga:   Dukung Program Citarum Harum, Unpas Sumbang Puluhan Ribu Bibit Pohon

Ia menambahkan bahwa peningkatan ini didasarkan pada kajian terkait angka harapan hidup di Indonesia. Yang terus meningkat dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga:   SBM ITB Jadi Trending Topic di Twitter Terkait Konflik Ini

“Semua ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja,” jelasnya.

Selain itu, Sunardi mengingatkan bahwa teknis hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP).

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar hubungan kerja berjalan sesuai aturan,” pungkas Sunardi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jaminan pensiunkembankerusia pensiunusia pensiun pekerja


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.