CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Program Ngulik: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Hanna Hanifah
28 Juni 2024
perlindungan data pribadi

Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo, dalam 'Ngulik' menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital saat ini. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9653/ngulik-12-lindungi-data-pribadi-rawan-penyalahgunaan)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Sidik menjelaskan bahwa banyak individu menjadi korban karena kelalaian dalam mengelola data pribadi mereka.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.

Sidik menjelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu data umum dan data spesifik.

“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke-12, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca juga:   Kemenangan Persib Berkat Keberuntungan

Sidik menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.

“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juga ditetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.

Baca juga:   Karla Bionics Startup Paling Inovatif di Bandung Startup Pitching Day

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” paparnya.

Sidik mengingatkan tentang berbagai risiko terkait data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran.

“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.

Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN.

“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Baca juga:   Program Ngulik: Rahasia Mengelola Keamanan Informasi di Era Digital

Mengenai cara mengadukan pelanggaran perlindungan data ini, Sidik menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini.

“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.

Ngulik kali ini menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ngulikperlindungan data pribadiprogram ngulik


Related Posts

keamanan informasi
PASBANDUNG

Program Ngulik: Rahasia Mengelola Keamanan Informasi di Era Digital

23 Agustus 2024
AI
PASBANDUNG

Program Ngulik: AI Kunci Work Smarter dalam Dunia Kerja Modern

8 Agustus 2024
judi online
PASBANDUNG

Program Ngulik: Lawan Serangan Slot Gacor dan Judi Online di Situs Pemerintah

2 Agustus 2024

Recommended

“Viral” Polisi Naik Kap Mobil Pelanggar Lalu Lintas

6 tahun yang lalu
tim Pusdalops

Tim Pusdalops PB Jabar Pantau Banjir Kab Bandung

6 bulan yang lalu
Arsip - Salah satu laga Persib Bandung vs Bali United (Foto: Official Persib)

Hadapi Bali United, Momentum Persib Bandung Kembali ke Puncak

2 tahun yang lalu
Jakarta STIN BIN Puncaki Klasemen Proliga Usai Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta STIN BIN Puncaki Klasemen Proliga Usai Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.