BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan baru jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB untuk jenjang SMA dan SMK di tahun ajaran baru ini.
Kebijakan tersebut telah dijalankan di sejumlah sekolah, termasuk SMK Negeri 1 Kota Bandung.
Kamis (17/7/2025) pagi, para siswa SMKN 1 Kota Bandung tampak mulai berdatangan lebih awal ke sekolah. Demi menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Meskipun sebagian siswa berhasil tiba tepat waktu, tidak sedikit pula yang datang terlambat.
Pantauan di lokasi menunjukkan, puluhan siswa yang terlambat harus menerima sanksi berupa pendataan oleh guru dan tidak diizinkan mengikuti apel pagi.
Sejumlah siswa mengeluhkan berbagai kendala yang membuat mereka terlambat. Mulai dari jarak rumah yang jauh hingga kondisi lalu lintas yang padat.
“Jarak dari rumah ke sekolah cukup jauh. Saya sudah berangkat jam 6 pagi, tapi tetap saja terlambat karena macet,” ujar Annisa, salah satu pelajar.
Hal senada juga disampaikan oleh Syahnaz Fadillah, yang mengaku masih beradaptasi dengan jam masuk yang lebih pagi dari sebelumnya.
Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Roni Suryana Saputra, menyatakan bahwa SMKN 1 Bandung mendukung kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, jam masuk lebih awal bertujuan untuk membentuk kebiasaan baik bagi para siswa.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat melatih kedisiplinan dan membiasakan siswa untuk bangun lebih pagi. Ini bagian dari pembentukan karakter,” kata Roni.
Sebagai bentuk ketegasan, pihak sekolah juga telah membuat aturan. Bahwa siswa yang terlambat tiga kali akan dipanggil orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.
Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 ini telah diterapkan secara serentak di seluruh SMA dan SMK di Jawa Barat sejak awal tahun ajaran baru.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, langkah ini akan berdampak positif pada peningkatan kedisiplinan. Dan kualitas belajar siswa di wilayahnya. (uby)


	    	









