CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Budi Arif
14 Desember 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023) siang dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Ketiganya bertanggung jawab sebagai pembuat kebijakan dalam pengadaan proyek di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2022-2023.

Baca juga:   Kadiskominfo Kota Bandung Mengaku Tak Tahu Perjalanan ke Thailand Dibiayai Pemkot

Atas perbuatannya, terdakwa Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan. Serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp435.000.000. Selain itu hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama tiga tahun.

Sedangkan terdakwa Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dengan uang pengganti masing-masing Rp700.000.000 tujuh ratus juta dan Rp587.000.000.

Baca juga:   Nick Kuipers yang Setia Meski Digoda Banyak Tim

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut Kuasa hukum ketiga terdakwa maupun Jaksa KPK menerima putusan tersebut, kecuali Khairur Rijal akan piker-pikir dan meminta waktu satu minggu apakah akan banding atau tidak.

Diketahui, kasus suap yang terjadi di pemerintahan Kota Bandung ini menyeret pejabat ke meja hijau. Majelis hakim sebelumnya telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan pengusaha penyedia jasa. Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (20/12/2023) pekan depan, jika tidak terima vonis dari hakim.

Baca juga:   Tersangka Kasus Suap Dadang Darmawan Tolak Keterangan Saksi

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pastikan akan ada tersangka baru terkait penerima aliran dana korupsi kasus suap CCTV. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bandung Smart Citysuapyana mulyana


Related Posts

Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
program smart city
PASBANDUNG

Program Smart City 2024, Kota Bandung Jadi Contoh untuk Pemda Lain

25 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Proliga 2026
HEADLINE

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

22 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas perebutan peringkat ketiga Proliga 2026 menghadirkan duel antara Surabaya Samator dan Jakarta...

UTBK SNBT 2026

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026
roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026

Highlights

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.