BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk periode 2023-2028 segera dimulai. Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota sudah dibuka mulai 13 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023.
Seleksi rekrutmen calon anggota KPU di 16 kabupaten/kota di Jabar itu dibagi ke dalam empat wilayah, yang masing-masing meliputi empat kabupaten/kota. Di setiap wilayah juga terdapat tim seleksi yang berbeda, yang berisikan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.
Wilayah Jabar 1 ialah KPU Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Purwakarta, dan KPU Kota Bekasi. Wilayah Jabar 2 yakni KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Sumedang, dan KPU Kota Cimahi.
Wilayah Jabar 3 yaitu KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, dan KPU Kota Depok. Wilayah Jabar 4 adalah KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kota Tasikmalaya, dan KPU Kota Cirebon.
Ketentuan Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah 1 Jabar Firman Manan mengatakan, ketentuan jumlah pendaftar minimal calon anggota KPU kabupaten/kota ialah satu kali kebutuhan. Artinya, di setiap kabupaten/kota, minimal dibutuhkan lima orang pendaftar.
“Perpanjangan (masa pendaftaran) itu dilakukan kalau yang mendaftar kurang dari yang dibutuhkan. Yang dibutuhkan itu lima orang, tapi saya kira di Jawa Barat enggak mungkin kurang dari lima orang yang mendaftar di setiap kabupaten/kota,” kata Firman, di Kota Bandung, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Dia menyatakan, masa pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota juga tidak mengharuskan adanya 30 persen keterwakilan perempuan. Meski begitu, tim seleksi tetap memperhatikannya, sekaligus mendorong keterwakilan perempuan yang semakin banyak.
“Tim seleksi menetapkan calon anggota KPU kabupaten/kota itu memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Bukan mewajibkan, tapi memperhatikan. Jadi, tidak ada batasan (pendaftar) di masa pendaftaran,” katanya.
Di setiap tahapan seleksi, lanjut dia, juga akan ditentukan jumlah calon anggota yang lolos. Misalnya, 100 orang yang lolos di tahapan seleksi administrasi, kemudian dikerucutkan lagi menjadi 20 orang yang lolos pada tes psikologi dan tes tulis.
“Terakhir, tes kesehatan dan wawancara itu yang akan kami nyatakan lulus ialah 10 orang. Kesepuluh orang itulah yang kami ajukan ke KPU RI, kemudian KPU RI yang melakukan fit and proper test untuk memilih lima orang komisioner,” kata Firman. (uby)