BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban penggunaan klakson tidak standar atau klakson “telolet” di kawasan Gedebage pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.
Razia tersebut dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan klakson melebihi batas yang ditetapkan oleh regulasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya pasal 69 yang mengatur ambang batas suara klakson.
“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ujar Asep Kuswara, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Penggunaan klakson “telolet” yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan berlebihan.
Selain itu, klakson yang tidak standar juga dapat mempengaruhi sistem pengereman kendaraan.
“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelas Asep.
Selama dua hari operasi, petugas gabungan menindak tegas pengendara yang melanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson yang tidak sesuai standar.
Para pelanggar dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson hingga tilang. (han)