CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Endang, Tentang Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa   

Yatti Chahyati
20 Mei 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Endang, Tentang Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa   

sidang terbuka promosi doktor, Endang, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024). (Foto : tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Endang, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Endang berjudul Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Kepada Tertanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Asuransi Nasional, yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (sekretaris panitia sidang) Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H.(Ketua Tim Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H.,M.H.(Anggota Tim Promotor), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji), Prof. Dr. Bambang Heru P, M.S. (Penelaah/Penguji), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji), Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum.(Penelaah/penguji).

Dalam sidangnya Endang membahas tentang banyaknya kasus tentang asuransi yang saat ini tidak jelas kepastian hukumnya.

“Asuransi jiwa sebagai suatu perjanjian dengan sangat sumir diatur dalam KUHD dan KUHP Perdata yang usianya sudah hampir 2 abad. Sebagai suatu bisnis asuransi jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Mengenai petasuransian juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-( Indang Nomor 8 Tahun 1009 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 24 Tahum 2004 tentang Tembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahan 2923 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Namun dalam kenyataannya pengaturan asuransi jiwa tersebut masih belum menjamin adanya kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung,” paparnya dalam disertasinya.

Baca juga:   Mahfud MD Beri Kuliah Umum Soal Undang-undang Perampasan Aset

Endang menyebutkan dalam praktik sering terjadi wan prestasi yang dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung bahkan gagal bayar.

Oleh karenanya, penelitiannya bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa, menganalisis perlindungan hukum kepada tertanggung apabila penanggung gagal bayar/wan prestasi dan untuk menemukan konsep kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa sebagai upaya pengembangan hukum asuransi nasional.

“Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis dengan metode normatif-kualitatif, sehingga tanpa menggunakan rumus-rumus dan angka statistic,” jelasnya.

Baca juga:   FEB Unpas: Fakultas Populer dengan Prospek Karier Menjanjikan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kepastian hukum pembayaran klaim dalam perjanjian asuransi jiwa diatur dalam polis yang berpedoman kepada KUHD, KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perlindungan hukum kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.

Upaya preventif dilakukan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Adapun tindakan represif dapat dilakukan melalui pengadilan dan pencabutan izin perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Konsep kepastian bukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga tertanggung mendapat jaminan kepastian hukum pembayaran klaim jika penanggung wan prestasi atau gagal bayar. Lembaga Penjamin Simpanan nasabah asuransi ini dapat mencontoh sistem perasuransian dj Singapura dengan adanya Singapare af Deposit Insurance Company (SDIC.) sebagai lembaga penjamin simpanan dan Jana perlindungan pemilik polis,

Baca juga:   Seminar Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Kolaborasi Inspiratif MPBSI dan Guru Bandung

“Dengan hasil penitian saya ini diharapkan, bisa ada kepastian hukum dari asuransi sehingga bisa melindungi hak-hak dari tentanggung atau nasabah asuransi ,” ungkapnya.

Dari hasil sidang tersebut Endang, meraih IPK akhir 3.88 dengan yudisum sangat memuaskan, dan tercatat sebagai alumni ke 101 Program Doktor Ilmu Hukum Pasacarajana Unpas.

Semntara itu Endang menyebutkan jika kuliah di Pascasarjana Unpas, suasana belajarnya cukup refresentatif, “Nyaman, tenang, tidak susah akses dalam pendidikan serta pengajarnya, ditambah dengan suasa akademis yang kekinian dan guru besar yang memiliki keilmuan yang memadai,” jelasnya.

Ia berharap kedapan Pascasarjana Unpas bisa meningkatkan kompetensinya untuk bisa bersaing di kancah nasional dan internasional “Harapan saya sebagai alumni Pascasarjana Unpas, bisa meningkatakan lagi perannya dalam perguruan tinggi baik nasional dan internasional,” harapnya. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: ilmu hukumpascasarjana unpassidang doktorsidang doktor iilmu hukumuniversitas pasundanunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
Dari Jatuh Bangkit hingga Menjadi Inspirasi: Perjalanan Arul Fadyah Dzulpaqor Jadi Pemuda Berdaya
PASPENDIDIKAN

Dari Jatuh Bangkit hingga Menjadi Inspirasi: Perjalanan Arul Fadyah Dzulpaqor Jadi Pemuda Berdaya

15 November 2025
pascasarjana universitas pasundan
HEADLINE

Pascasarjana Unpas Dorong Tendik Sinergi Humas dan Promosi Melalui Achievement Acceleration Program Series #1

12 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fosil Gajah Purba Stegodon
HEADLINE

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan fosil gajah purba jenis Stegodon trigonocephalus di...

Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025
unpas

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

Highlights

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.