BANDUNG, PASJABAR.COM — Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, kasus penangkapan Kepala Sekolah SMPN 2 Bandung sekarang tengah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Bandung.
“Ketika kami mendapat laporan, kami bersama inspektorat langsung ke lapangan. Jadi sekarang sedang ditindaklanjuti inspektorat,”terang Hikmat, Selasa (19/2/2019).
Menurut Hikmat, pungli memang tidak boleh dilakukan di sekolah. Jika sekolah ingin melakukan pungutan, maka harus dibicarakan dengan komite sekolah.
“Jika semua dilakukan sudah berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, maka saya kira tidak akan jadi masalah,” terangnya.
Hikmat mengatakan, Untuk masalah pendampingan hukum, tindakan apa yang akan dilakukan, dan siapa yang akan menggantikan Kepsek SMPN 2 nantinya, menunggu hasil dari inspektorat. (put)