BANDUNG, PASJABAR.COM — Peraturan Walikota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 Kota Bandung sudah mulai disosialisasikan. Salah satunya yakni prihal zonasi sekolah yang hanya 50 persen.
“Untuk tahap awal, sosialisasi dilakukan kepada Forkopinda (Forum Pimpinan Daerah,red),” ujar Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana, Kamis (11/4/2019).
Yana mengatakan, ke depan, sosialisasi dilakukan kepada pihak sekolah dan masyarakat.
“Saya rasa waktunya cukup ya, untuk melakukan sosialisasi. Agar tidak ada lagi kesimpangsiuran saat pelaksaan PPDB nantinya,” terang Yana.
Dalam PPDB kali ini, Yana menyatakan sudah sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2018, tentang PPDB. Sehingga, ada perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.
Salah satunya adalah sistem zonasi, yang terbagi dalam sistem zonasi murni dengan kuota 50%, dan sistem zonasi kombinasi dengan kuota 20%.
“Sistem zonasi kombinasi itu merupakan campuran dari zonasi dan prestasi,” terangnya.
Sehingga, ada hitungan khusus untuk anak dengan jarak yang agak jauh dengan satu sekolah namun memiliki nilai yang baik. Maka akan ada perhitungan scor sendiri.
Sementara itu, untuk siswa dari luar kota, menurut Yana yang diakomodir adalah mereka yang berbatasan dengan Bandung.
“Jadi semua memang sudah disesuaikan dengan Permendikbud , termasuk kuota untuk siswa dari luar kota ini,” katanya.
Jadi pembagian kuota untuk PPBD tahun ini, adalah Zonasi murni 50 %, rawan meneruskan pendidikan (RMP) 20 %, untuk kuota zonasi kombinasi 20%, untuk jalur prestasi 5%, dan untuk jalur perpindahan 5%. (put)