CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 30 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Hanya Dilantik 10 Menit oleh Emil, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan Lagi

admin
17 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5/19). Uniknya pelantikan tersebut hanya berlangsung sekitar 10 sampai dengan 15 menit untuk kemudian Bupati Cirebon terpilih kembali diberhentikan sementara, karena menjadi terdakwa kasus suap.

Bupati terpilih Sunjaya Purwadisastra sebelumnya dilantik sebagai Bupati Cirebon 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-7754 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Sementara Imron dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-7755 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 28 September 2018.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Sunjaya Purwadisastra merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus. Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.

Baca juga:   Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Fokus Kendalikan Inflasi

Untuk itu, pada pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.

Baca juga:   Ridwan Kamil Paparkan Transformasi Desa Digital di Jawa Barat

Terkait pelantikan terhadap Sunjaya yang sedang menjalani proses hukum, menurut Emil bahwa pelantikan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada inkrah atau keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Emil juga mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan KPK, bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah.

“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt., setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt. ini harus dilantik lagi dalam posisi Plt. menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” jelas Emil saat ditemui usai acara pelantikan.

Baca juga:   Lukisan di Braga Dijual Lewat NFT, Segini Hasilnya

Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg. Pelantikan ini seyogyanya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu. Namun, sempat tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32/2095/SJ tertanggal 6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusifitas menjelang Pemilu Tahun 2019, meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dilaksanakan pasca-Pemilu Tahun 2019.

Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 seiring dengan telah diterimanya Surat Mendagri Nomor: 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bupati cirebonemilgubernur jabarkasus suap bupati cirebonpelantikan bupatiridwan kamil


Related Posts

Sidang Gugatan Lisa Mariana
HEADLINE

Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan Lisa Mariana

28 Mei 2025
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar
HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Sidang Gugatan Lisa Mariana
HEADLINE

Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda, RK dan Tim Hukum Tak Hadir

19 Mei 2025

Recommended

David da Silva. (Foto: ligaindonesiabaru.com)

Lawan Persija di Pertandingan Selanjutnya, David Da Silva: Tak Sabar

3 tahun yang lalu

Disdik Kota Bandung Luncurkan Perwal 031 Tentang Sekolah non formal

6 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar kirab merah putih yang di ikuti ribuan komunitas motor antik di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023).

Ribuan Pengendara Skuter Ikuti Kirab Merah Putih di Jabar

2 tahun yang lalu
kejati jabar

Kejati Jabar Tangani 119 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

6 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

harga emas antam
HEADLINE

Harga Emas Antam Naik, Tembus Rp1,9 Juta per Gram

30 Mei 2025

WWW.PASJABAR.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan pada Jumat (30/5/2025). Berdasarkan data...

unpas

Mahasiswa Unpas Ini Sabet Runner-Up Icon Model Indonesia 2025

30 Mei 2025
tanggal merah juni 2025

Dua Libur Long Weekend Menanti di Juni 2025, Cek Tanggal Merah!

30 Mei 2025
final liga champions 2025

Final Liga Champions 2025: PSG Hadapi Inter Milan di Munich

30 Mei 2025
film terlaris indonesia

Jumbo Saingi KKN, Ini Daftar Film Terlaris Indonesia!

30 Mei 2025

Highlights

Final Liga Champions 2025: PSG Hadapi Inter Milan di Munich

Jumbo Saingi KKN, Ini Daftar Film Terlaris Indonesia!

Fluminense vs Once Caldas: Tuan Rumah Tak Terkalahkan di Kandang

Menelusuri Tiga Belas Sifat-Sifat Allah SWT

Jelang Lawan Indonesia, Pemain China Akui Stres Berat

Asisten Pelatih China Bingung, Dukung Indonesia atau China

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.