CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Hanya Dilantik 10 Menit oleh Emil, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan Lagi

admin
17 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5/19). Uniknya pelantikan tersebut hanya berlangsung sekitar 10 sampai dengan 15 menit untuk kemudian Bupati Cirebon terpilih kembali diberhentikan sementara, karena menjadi terdakwa kasus suap.

Bupati terpilih Sunjaya Purwadisastra sebelumnya dilantik sebagai Bupati Cirebon 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-7754 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Sementara Imron dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-7755 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 28 September 2018.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Sunjaya Purwadisastra merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus. Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.

Baca juga:   Ridwan Kamil Apresiasi Sinergi Insan Pengayoman Kemenkumham Jabar

Untuk itu, pada pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.

Baca juga:   Depok & Karawang Zona Merah, Emil: Kami Siaga I

Terkait pelantikan terhadap Sunjaya yang sedang menjalani proses hukum, menurut Emil bahwa pelantikan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada inkrah atau keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Emil juga mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan KPK, bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah.

“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt., setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt. ini harus dilantik lagi dalam posisi Plt. menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” jelas Emil saat ditemui usai acara pelantikan.

Baca juga:   DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Perdana pada 2022, Ini Agendanya

Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg. Pelantikan ini seyogyanya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu. Namun, sempat tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32/2095/SJ tertanggal 6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusifitas menjelang Pemilu Tahun 2019, meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dilaksanakan pasca-Pemilu Tahun 2019.

Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 seiring dengan telah diterimanya Surat Mendagri Nomor: 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bupati cirebonemilgubernur jabarkasus suap bupati cirebonpelantikan bupatiridwan kamil


Related Posts

Kepala Samsat
HEADLINE

Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Usai Tak Jalankan SE

8 April 2026
kompensasi pencari koin
HEADLINE

KDM Beri Kompensasi bagi Pencari Koin Selama Arus Mudik Idulfitri

19 Maret 2026
KDM Desak Developer Perumahan Bekasi Tanggung Dampak Banjir
HEADLINE

KDM Desak Developer Perumahan Bekasi Tanggung Dampak Banjir

23 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

penataan gedung sate
HEADLINE

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melakukan penataan kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/4/2026). Setelah...

TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026

Highlights

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.