BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Untuk menampung siswa dengan prestasi dan juga nilai diatas rata-rata juga menampung keinginan orang tua menyekolahkan di luar zonasinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menyediakan jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini.
Jalur prestasi merupakan salah satu jalur yang memiliki keuntungan tersendiri. Karena melalui jalur prestasi, calon siswa bisa memilih sekolah di luar zonanya, seperti diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari .
“Calon siswa yang bisa keluar zona hanya lewat jalur prestasi. Calon siswa tidak harus dalam zona tapi juga bisa di luar zona,” jelas Mia, kemarin.
Namun Mia menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh calon siswa yang memiliki lewat jalur prestasi. Selain itu, setiap sekolah hanya menyediakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi.
“Jalur prestasi ada akademik dan non akademik. Seperti olimpiade mata pelajaran, bidang olahraga, bidang seni dan sebagainya,” jelasnya.
“Penentuannya itu 5 persen dibagi dua. Sebanyak 2,5 persen untuk prestasi akademik dan 2,5 persen untuk prestasi lomba. Itu bisa lomba olimpiade mata pelajaran, seni, agama dan hal yang berkaitan. Dengan dibuktikan oleh sertifikat atau surat keterangan dari sekolah,” lanjut Mia.
Sedangkan untuk bukti nilai akademik, diperoleh dari surat keterangan sementara dari sekolah asal calon siswa.
“Pihak sekolah akan keluarkan surat keterangan sementara terkait nilai-nilai. Untuk daftar PPDB, maka si peserta berhak meminta surat keterangan ke sekolahnya masing-masing,” jelasnya.
Berikut persyaratan khusus bagi jalur prestasi, bidang Prestasi Hasil Ujian itu menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
Pada prestasi hasil perlombaan, perlu memperlihatkan sertifikat atau penghargaan asli, menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal dan menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kota, provinsi, nasional, atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, penempatan jalur prestasi untuk nilai ujian didasarkan pada pemeringkatan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan untuk penempatan jalur prestasi perlombaan dibuktikan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama.
Calon peserta didik peraih perlombaan yang mewakili tingkat nasional bidang (Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (Popnas), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ))atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Agama, dapat diterima langsung sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya. (put)