CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

ASN yang Bolos Kerja Bakal Kena Sanksi Menpan RB

admin
11 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG. WWW.PASJABAR.COM — Hari pertama ‎masuk kerja setelah libur lebaran,  setidaknya ada tujuh orang ASN di lingkungan Pemkot Bandung, yang mangkir kerja. ‎

Diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ketidakhadiran ketujuh ASN tersebut bakal diproses sesuai ketentuan dan surat edaran dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.‎

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih, kepada para petugas Damkar, Satpol PP, Dinkes, Kebersihan, Dinsos, Taman, TNI, Polri sehingga lebaran tahun ini aman dan nyaman,” ucap Yana usai sidak di ruang Badan Pelayanan Pengelolaan Daerah, Jl Wastukencana, Senin (10/6/2019) lalu.

Menurut Yana, persentase kehadiran 98persen, sedangkan untuk yang sakt ada  2persen sakit, dan cuti. Sementara, yang tidak masuk tanpa keterangan ada 7 orang.

Baca juga:   Jalur Wisata Pangalengan dan Ciwidey Macet Hingga Malam

“Tetapi tetap saya minta agar diproses, karena ada surat ketentuan, ada edaran Menpan bahwa hari ini wajib hadir memulai pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.‎

Yana menegaskan, untuk yang mangkir, baik kepala dinasnya, maupun yang bersangkutan, diharuskan menghadap kepadanya, untuk memberikan penjelasan.‎

Kata Yana bagi yang tidak hadir sudah dijelaskan bakal jauh – jauh hari bakal ada sanksi baik dari Menpan ataupun Pemkot.‎

“Di kita jelas kan sanksinya potong tunjangan kinerja daerah (TKD). Kita harus tahu apa alasan mereka sampai tidak hadir hari ini,” tandasnya.‎‎

Baca juga:   Panselnas Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK Guru Pertengahan Februari 2023

Menurutnya tidak ada alasan ASN bolos hari ini, terlebih Wali Kota Oded M Danial sudah meringankan ASN untuk tidak ikut hadir open house di Pendopo lebaran lalu namun boleh tetap berada di kampung halamanya masing – masing.‎

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Yayan A Briliyana, bahwa kehadiran ASN Pemkot Bandung pada tanggal 10 Juni 2019 masuk 98% dari jumlah ASN 15.993 orang.‎

“Yang ijin sakit 15 orang , cuti bersalin 7 orang, cuti besar 9 orang, cuti diluar tanggungan negara 2 orang, cuti tahunan 12 orang, tanpa keterangan / belum ada laporan sampai jam 8.30 WIB, 7 orang,” sebutnya.

Baca juga:   Genjot Sektor Pariwisata, Pemkot Rilis Bandung Calendar of Event 2023

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Briliana mengatakan, ‎berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa untuk pelangaran disiplin ringan dipotong tunjangan sebesar 50 %.

“Kalau untuk yang tidak ‎apel, dipotong 3% dan yang tidak masuk dipotong 4%,” terangnya.

Sedangkan untuk yang tidak masuk, terang Yayan adala staf di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan (Disdik), staf. Kecamatan Regol, Kecamatan Ujungberung dan Kecamatan Cibeunying Kidul. (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnhari pertama kerjaMenpan RBPemkot Bandung Pusatkan Tiga Hal di 2020


Related Posts

rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
wfh asn
HEADLINE

WFH ASN Jabar Turunkan Konsumsi BBM Hingga Lima Puluh Persen

30 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cibeber
HEADLINE

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi atau KAI Daop 2 Bandung memastikan penanganan gangguan...

UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026
Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026

Highlights

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.