BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Oknum siswa yang mendaftar ke SMAN 5 Bandung dengan menggunakan alamat kantor advokat akan terus diusut tuntas. Hal tersebut ditegaskan kantor pengacara Yayam Sutarna SH.MM kepada Pasjabar, Senin (8/7/2019).
Ditegaskannya, saat diketahui ada siswa yang mendaftar ke SMAN 5 menggunakan alamat di jalan lombok belakang No 6 Kota Bandung, dianggap sangat memberatkan pihaknya terutama mencoreng nama baik kantor advokat tempat ia bekerja.
“Hal ini penting ditindaklanjuti mengingat kepedulian kami pada lembaga pendidikan maupun kepada calon peserta didik lainnya yang mungkin dirugikan. Kepada panitia SMAN 5 Bandung, dan pihak berwenang lainnya seperti disdukcapil provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung mohon ini ditindak lanjuti hingga tuntas,” tegasnya.
Yayan berharap akan ada penelitian lebih lanjut mengenai hal ini, berkaitan dengan peraturan Gubernur No 16 tahun 2019 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru, pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa pasal 12 ayat 2 menyebutkan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jalur zonasi adalah diberlakukan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah.
“Apakah pembuatan KK dan KTP tersebut sesuai aturan? Kalau tidak, maka harus diproses hukum dan apakah pendaftaran peserta didik tersebut sudah sesuai aturan? Jika tidak, maka harus ditolak atau didiskualifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya salah satu orang tua pendaftar berinisial M, mendaftarkan alamat di kantor hukum dan kediaman salah satu warga. Dan faktanya warga setempat tidak mengenal dan tidak pendftar tersebut tidak berdomisili di tempat yang dimaksud.
Atas dasar itu kemudian ia mengajukan surat keberatan yang ditembukaskan kepada Gubernur Jawa Barat, Walikota Bandung, Disdukcapil Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat serta Ombusdman Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung.
“Jika tidak ada penyelesainnya, maka pihak kamui akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya. (Tan)