BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) akhirnya kembali diulang dari awal oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad.
Untuk penjaringan Rektor Unpad itu, Panitia Pemilihan Rektor (PPR) terdiri dari 9 orang yang terdiri dari unsur MWA, Senat akademik, dosen dari tiga rumpun ilmu utama unpad, tenaga kependidikan yang diusulkan rektor dan unsur mahasiswa.
Hal itu disampaikan Ketua PPR unpad Periode 2019-2024, Dr. Soni Akhmad Nulhaqim, S.Sos., M.Si. didampingi Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Syauqy Lukman dalam jumpa pers pada Jumat (9/8/2019)di Executive Lounge, Gedung Rektorat Lt. 2 Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung.
“Beberapa poin umum adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kewarganegaraan Indonesia, memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian,” terangnya.
Selain itu juga berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Hal yang tak kalah penting adalah memiliki integritas diri yang baik, mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad, memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional, memiliki kompetensi manajerial, memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik,” jelasnya.
Soni melanjutkan bahwa calon rektor harus bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis dan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
“Sesuai Pasal 10 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2019, bahwa pendaftar Calon Rektor yang sedang menduduki jabatan di luar Unpad dan status jabatan akademiknya tidak aktif, dapat mendaftar setelah mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya dan jabatan fungsional akademiknya diaktifkan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, ada beberapa tahapan yang berlangsung dalam pemilihan dari tanggal 12 Agustus hingga 23 september 2019 meliputi sosialisasi proses pemilihan rektor lewat media cetak, elektronik dan digital, pendaftaran bakal calon rektor pada 13-26 Agustus 2019, dilanjutkan dengan Pemerikasaan dan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan hasil verifikasi pendaftar, penjaringan bakal calon rektor secara daring, penetapan bakal calon rektor, serta penyariangan calon rektor oleh senat akademik.
“Pengunguman calon rektor akan dicantumkan di website pada 23 september 2019 untuk selanjutkan dilakukan pemilihan rektor oleh MWA mulai dari masa pengaduan, tindak lanjut prngaduan. Penilaian rekam jejak calon rektor baik dari aspek keuangan,Media sosial, radikalisme dan terorisme, penilaian kompetensi managerial dari lembaga asessment profesional. Setelah itu Masa sidang pleno MWA dan penetapan rektor terpilih kemudian akan diumumkan tanggal 6 oktober 2019,” paparnya.
Terakhir Soni menambahkan bahwa integritas menjadi hal yang paling utama bagi calon rektor mendatang, terlebih Unpad Diharapkan akan menjadi salah satu dari 500 universitas terbaik di dunia.
“Kami berharap peoses pemilihan rektor akan berjalan dengan baik dan lancar, yang terpilih dan akan dilantik pada 13 Oktober 2019 mendatang akan membawa unpad semakin maju dan menjadi universitas yang membina para mahasiwa terbaik yang bermanfaat bagi nusa, bangsa dan negara,” pungkasnya sore ini. (Tan)