JATINANGOR, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Padjadjaran atau Unpad mengungkap bahwa salah satu terduga joki Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT dengan inisial KD tercatat dalam data peserta UTBK di Pusat UTBK Unpad, Jatinangor.
Meski terdaftar, KD dilaporkan tidak hadir dalam dua sesi ujian yang dijadwalkan.
Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat UTBK Unpad, Rafly, S.Si., menjelaskan. Bahwa penelusuran dilakukan atas permintaan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pusat.
Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa KD dijadwalkan hadir menggantikan dua peserta. Dengan inisial JAM dan FABW masing-masing pada 24 dan 30 April 2025, keduanya pada sesi siang.
“Nomor peserta tersebut terdaftar di Unpad, dan foto pada data peserta memperlihatkan kemiripan dengan KD, hanya saja peserta dalam foto mengenakan jilbab,” jelas Rafly.
Meskipun tercatat dalam sistem, kehadiran KD di dua sesi tersebut tidak terverifikasi alias absen.
KD diketahui berperan sebagai joki UTBK Unpad untuk peserta yang sama-sama mendaftar ke program studi Kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah.
Menariknya, kedua peserta tersebut hanya memilih satu program studi saja, padahal sistem seleksi memperbolehkan hingga empat pilihan.
Temuan ini telah disampaikan oleh pihak Unpad kepada panitia SNPMB pusat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan dan mencegah praktik kecurangan dalam pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri. (*)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

h














