BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unisba menggelar Konferensi Nasional Hukum Keperdataan VI dan Kongres APHK 2019 pada 22-24 Oktober di Kampus Utama Unisba.
Konferensi ini rencananya akan diikuti oleh pengajar hukum keperdataan (anggota APHK) dari berbagai perguruan tinggi negeri/swasta di Indonesia, para praktisi, akademisi, pengamat hukum, serta undangan dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jumlah peserta yang hadir diperkirakan mencapai 300 orang.
Kegiatan konferensi akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari dengan dua format antara lain Plenary session dan Parallel session. Pada Plenary session, narasumber yang terdiri dari 30 orang guru besar di bidang hukum keperdataan akan memaparkan materi yang berkenaan dengan hukum perdata. Semntara pada sesi Parallel session akan diisi oleh para pengajar hukum keperdataan dari perguruan tinggi di Indonesia yang makalahnya telah lolos seleksi Call for Papers. Untuk sesi pararel saat ini telah terdaftar 100 orang presenter dan masih membuka pendaftaran.
Pada Konferensi ke VI ini akan dilaksanakan Pengesahan Naskah Akademik RUU Hukum Perikatan yang telah lama disusun oleh Tim Perumus. Selain itu juga akan diselenggarakan Kongres APHK dengan agenda pemilihan Ketua Umum APHK Periode 2019-2021.
APHK merupakan suatu wadah profesi bagi para dosen yang menekuni berbagai bidang kajian hukum keperdataan. Dideklarasikan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya pada tanggal 4 September 2013, acara tersebut melibatkan 27 Fakultas hukum yang tersebar di Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
Ketua APHK, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.H., mengatakan, tujuan utama pembentukan APHK, tercantum dalam visi dan misinya, yaitu memfasilitasi para pengajar hukum keperdataan dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi untuk mendorong dilakukannya pembaharuan hukum perdata nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia APHK telah melakukan berbagai upaya salah satunya membuat standardisasi konten kurikulum mata kuliah keperdataan yang mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat saat ini.
Selain itu, APHK juga mendorong setiap anggotanya untuk meningkatkan kualitas dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan penelitian dan publikasi di bidang hukum keperdataan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendorong dilakukannya pembaharuan hukum perdata nasional.
“Kami berharap, para akademisi yang tergabung dalam APHK dapat menjadi salah satu motor penggerak dalam memberikan motivasi kepada para pengambil kebijakan untuk turut memberikan perhatian terhadap pembaharuan hukum perdata nasional. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi diberlakukannya pasar bebas di masa yang akan datang,” katanya.
Sampai saat ini tercatat sebanyak 520 orang telah tergabung dalam APHK. Sejak dibentuk pada enam tahun lalu, APHK telah beberapa kali menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Keperdataan. Konferensi Nasional Hukum Keperdataan II, diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali.
Kemudian Konferensi Nasional Hukum Keperdataan III pada 19-21 Oktober 2016 di Kampus Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Konferensi Nasional Hukum Keperdataan IV berlangsung pada 9-11 Oktober 2016 di Kampus Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. Terakhir, tahun 2018 Konferensi Nasional Hukum Keperdataan V berlangsung pada 31 Oktober – 2 Nopember 2018 di Kampus Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta. (*/tie)