CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Penertiban Parkir Liar Dishub Kota Bandung Gagal

admin
11 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akui upaya pengurangan parkir liar selama ini tidak efektif.

“Selama ini, kita sudah melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi parkir liar. Termasuk memberikan sanksi dengan berbagai cara. Namun sampai sekarang cara tersebut tidak menimbulkan efek jera,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Beberapa hal yang dilakukan Dishub untuk memberikan sanksi kepada pengguna parkir liar, adalah pemasangan stiker pada kaca mobil, kemudian cabut pentil. Untuk cabut pentil ini, bahkan melalui dua proses, yaitu cabut pentil dan tempel stiker.

Baca juga:   Sekda Ingin Dishub Tertibkan Terminal Bayangan dan Trotoar

“Namun, untun program cabut pentil, kami terkendala tindakan hukum. Kami dikejar-kejar pengacara, yang menegaskan bahwa tindakan cabut pent merupakan aksi kriminal. Sehingga upaya cabut pentil kami ubah menjadi penggembosan di tempat,” paparnya.

Yang terakhir, adalah penderekan kendaraan. Di mana untuk mengambil kendaraan yang diderek pelanggar hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan menyerahkan fotokopi KTP.

“Karenanya, dalam hal ini tidak ada efek jera kepada warga yang sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Karena itulah, sambung Asep, Dishub Kota Bandung sudah mengajukan Raperda tentang sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran parkir.

Baca juga:   Kekerasan Anak di Bandung Meningkat Tahun Ini   

Nantinya, tambah Asep, akan ada denda yang diberikan untuk pelanggar, jika kendaraan diderek sampai menginap, maka akan ada denda tambahan.

“Dengan adanya aturan ini, mudah-mudahan bisa menjadi efek jera untuk masyarakat,” katanya.

Asep menegaskan, adanya perda ini bukan untuk menambah PAD. Melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang pada gilirannya membuat Kota Bandung jadi lebih tertib.

“Namun, angka ini masih sementara. Masih dalam kajian karena perda juga masih dibahas dewan,” tuturnya.

Untuk menambah lahan parkir bagi para pengendara, Asep mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi. Agar pada hari libur, kantornya bisa digunakan untuk tempat parkir.

Baca juga:   "Suntik 1200 Dosis Vitamin C Gratis" Kolaborasi Tebar Kebaikan

“Kan kalau hari libur, pegawai mereka juga libur. Jadi tempat parkir di kantor mereka juga kosong. Sehingga bisa digunakan masyarakat terutama yang lokasi kantornya dekat pusat perbelanjaan dan pusat keramaian,” paparnya.(put)

Berikut daftar denda bagi pelanggaran parkir liar :

  1. Jenis kendaraan roda dua dan tiga, untuk pemindahan Rp245 rb per tindakan. Jika menginap dikenakan denda Rp136 ribu per hari.
  2. Untuk jenis kendaraan roda empat, untuk pemindahan Rp525 ribu jika menginap dikenakan denda Rp304 ribu per hari.
  3. Untuk jenis lebih dari roda empat, untuk pemindahan Rp 1.050 Juta, jika menginap Rp124 ribu, per hari.
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungcabut pentildishubkota bandungparkir liar


Related Posts

Ratusan massa padati Gedung Merdeka Bandung dalam aksi damai bela Palestina. Massa menuntut penolakan normalisasi dengan Israel dan kemerdekaan penuh Palestina. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Gema Perlawanan dari Gedung Merdeka: Ratusan Massa di Bandung Tolak Normalisasi dengan Israel

17 April 2026
DSDABM Bandung: Kolam Retensi dan Sumur Imbuhan Jadi Andalan Atasi Debit Air Tinggi
PASBANDUNG

DSDABM Bandung: Kolam Retensi dan Sumur Imbuhan Jadi Andalan Atasi Debit Air Tinggi

16 April 2026
Lulusan siap kerja
HEADLINE

Unpas–STIE Pasundan Disnakertrans Jabar Siapkan Lulusan Siap Kerja

11 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.