BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepolisian daerah Jawa Barat (Jabar), akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan warga, ataupun kendaraan yang akan masuk atau keluar di kota dan kabupaten Bogor, selama proses pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) diberlakukan.
Bahkan untuk itu Polda membuka posko pengawasan polisi dan akan tindak tegas para pelanggar PSBB di dua wilayah tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi memerintahkan anggota kepolisian untuk bertindak tegas, bagi pelanggar PSBB di kota dan kabupaten Bogor.
“Mulai besok kedua wilayah yang masuk wilayah hukum Polda Jabar yakni Kota dan Kab Bogor akan diberlakukan PSBB,” ujarnya, kemarin.
Hal tersebut diungkapkannya usai mengelar rapat bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pangdam III Siliwangi dan segenap gugus tugas COVID-19 Jabar di Mako Polda Jabar, Senin (13/4/2020).
Di jabar sendiri ada lima wilayah yang telah disetujui oleh kemenkes untuk menerapkan PSBB di Jabar, dan dua diantaranya masuk wilayah hukum Polda Jabar yakni Kota dan Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaan PSBB, petugas akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat atau kendaraan yang akan masuk atau keluar dua wilayah tersebut, tindakan tegas akan dilakukan petugas bagi yang melanggar PSBB, namun hal tersebut dilakukan apabila kondisi masyarakat tidak bisa diatur. (*/j-be)