CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Hasanuddin: Anggota TNI Yang Sudah Pensiun Tak Bisa Naik Pangkat Lagi

admin
21 Juni 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kepangkatan pada Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama), setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.

“Banyaknya pertanyaan tentang kepangkatan di lingkungan TNI, ijinkan saya secara singkat menjelaskan tentang pangkat di lingkungan TNI sekarang ini,” kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).

Menurut Hasanuddin, di masa lalu kepangkatan aturannya masih sangat longgar karena saat itu TNI (ABRI) masih melaksanakan tugas Dwi Fungsi ABRI.

Baca juga:   Ucapan Milangkala 106 Paguyuban Pasundan dari TB Hasanuddin

Sehingga, kata dia, jabatan di militer pun kadang dipengaruhi oleh posisi di partai politik.

“Seorang anggota TNI/ABRI aktif yang bertugas di DPC (Dewan Pimpinan Cabang) atau DPD 2 partai tertentu secara otomatis mendapatkan pangkat Kolonel,” kata bintang dua TNI AD ini.

Ia menambahkan, perwira TNI yang bertugas sebagai ketua DPD 1 (Dewan Pimpinan Daerah) di tingkat provinsi mendapatkan pangkat Brigadir Jenderal.

“Gubernur sudah pasti akan mendapatkan pangkat Bintang 2 (Mayor Jenderal) kecuali gubernur DKI Jakarta mendapat Bintang 3,” tuturnya.

Belum cukup, kata Hasanuddin, di masa Orde Baru (Orba) masih diberlakukan pangkat kehormatan (Hor). Kolonel yang berprestasi baik, imbuh dia, kemudian pensiun maka padanya diberikan Brigjen Hor sebelum menjalankan masa pensiunnya atau Brigjen menjadi Mayjen Hor.

Baca juga:   Nena : Memaknai Pendidikan Dengan Dedikasi dan Ketulusan

“Atau Mayjen menjadi Letjen Hor. Bahkan setelah pensiunpun kadang masih ada yang diusulkan kenaikan pangkatnya dari Mayjen Pur menjadi Letjen Pur Hor. Dari Letjen Pur menjadi Jenderal Pur Hor,” ungkapnya.

Menurut Hasanuddin, di era Reformasi setelah keluar Undang Undang No. 34/2004 tentang TNI, maka aturan aturan kepangkatan seperti diatas sudah tak berlaku lagi.

Ia membeberkan, dalam pasal 27 UU no 34 tahun 2004 dijelaskan , bahwa pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut : a. Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Kalau Mau Dukung NKRI, FPI Baiknya Jadi Parpol Saja

b. Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat, yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.

c. Pangkat Tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut serta membawa akibat administrasi terbatas.

“Mengacu pada aturan perundang undangan maka dipastikan di TNI sekarang tidak akan terjadi lagi, seorang yang sudah pensiun kemudian naik pangkat lagi. Andaikan terjadi maka dipastikan itu merupakan pelanggaran terhadap UU,” tandasnya. (Tbh)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPR RITB HasanuddinTNI


Related Posts

pemakaman TNI gugur Lebanon
HEADLINE

Pemakaman Militer Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Tangis Haru Iringi Peristirahatan Terakhir

5 April 2026
jenazah TNI gugur Lebanon
HEADLINE

Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di Cimahi

4 April 2026
TNI gugur Lebanon
HEADLINE

TNI Gugur di Lebanon Hari Ini Diserahkan ke Keluarga di Cimahi

4 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.