# Permendiktisaintek
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja) Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di perguruan tinggi bersama Komisi X DPR RI memunculkan kritik tajam dari kalangan perguruan tinggi swasta (PTS).
Salah satu suara keras datang dari anggota APERTI (Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara) yang juga merupakan Ketua YPT (Yayasan Pendidikan Tinggi) Pasundan, Dr. Cece Suryana, S.H., M.M.
Cece Suryana, yang secara tegas meminta agar Permendiktisaintek No. 3 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam forum tersebut, Cece menyampaikan bahwa persoalan di perguruan tinggi sangat kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Ia menegaskan akan menyampaikan usulan secara tertulis setelah melakukan pembahasan internal bersama pihak terkait.
“Kami hampir putus asa, karena sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi kepada Menteri dan Ketua Komisi X melalui surat resmi di tahun-tahun sebelumnya. Namun hari ini, kami melihat ada harapan baru,” ujarnya.
Permen Dinilai Hanya Gimik Perubahan
Cece menyoroti bahwa perubahan dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 hanya menyentuh aspek waktu, tanpa menyentuh substansi utama, terutama terkait kuota penerimaan mahasiswa.
Menurutnya, tidak adanya pembatasan kuota membuat kebijakan ini terkesan hanya sebagai “gimik”.
Dalam pemaparannya, Cece menambahkan bahwa persoalan krusial bukan hanya pada sistem seleksi, tetapi juga pada ketidakkonsistenan kuota penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Ia menilai sebagian besar PTN membuka keran penerimaan secara besar-besaran tanpa batas yang jelas.
Namun, ia mencontohkan bahwa masih ada PTN yang menjaga konsistensi kuota, salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung. Kampus tersebut disebut relatif stabil dengan jumlah mahasiswa baru sekitar 4.000 per tahun dan tetap menjaga arah sebagai universitas riset.
“Yang konsisten di Jawa Barat itu hanya ITB, sekitar 4.000 mahasiswa dan tetap pada jalurnya sebagai research university. Sementara yang lain, mohon maaf, cenderung jor-joran,” ungkapnya.
Menurutnya, ketidakkonsistenan ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Ketika PTN terus menambah kuota tanpa kontrol yang jelas, maka dampaknya langsung dirasakan oleh PTS yang kehilangan potensi mahasiswa baru secara signifikan.
Ketimpangan Antara PTN dan PTS
Cece juga menyoroti ketimpangan lain, seperti keberadaan Universitas Terbuka yang memiliki jumlah mahasiswa lebih dari 1,2 juta tanpa batasan rasio yang jelas.
Hal ini dinilai semakin mempersempit ruang bagi PTS dalam mendapatkan mahasiswa baru.
Tidak hanya itu, fleksibilitas PTN dalam membuka dan menutup program studi juga menjadi sorotan.
Menurut Cece, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi PTS, sehingga menciptakan ketimpangan dalam persaingan.
Ia juga menyinggung bahwa dalam hal penelitian dan pendanaan, PTS sulit bersaing karena dominasi sumber daya masih terpusat pada PTN. Bahkan dalam struktur pengambilan kebijakan riset, keterwakilan PTS dinilai masih sangat minim.
Sorotan pada Pasal 73
Cece menegaskan bahwa akar masalah terdapat pada Pasal 73 ayat 1 yang mengatur bahwa penerimaan mahasiswa dapat dilakukan melalui jalur nasional maupun bentuk lain.
Frasa “bentuk lain” inilah yang dinilai menjadi celah bagi PTN untuk membuka berbagai jalur mandiri yang tidak terkontrol.
Ia berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya melakukan revisi kecil yang tidak menyentuh inti persoalan.
DPR Siapkan Revisi UU Sisdiknas
Menanggapi hal tersebut, Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa saat ini tengah dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Salah satu fokus pembahasan adalah sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
“Kami sedang melakukan revisi UU Sisdiknas. Permasalahan yang disampaikan, termasuk jalur PMB di universitas, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan,” ujarnya.
RDPU ini menjadi momentum penting bagi PTS untuk menyuarakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan tinggi.
Desakan untuk mencabut Permen Nomor 3 Tahun 2026 kini semakin menguat, terutama karena persoalan kuota yang dinilai tidak konsisten dan cenderung merugikan PTS dalam jangka panjang. (*/tie)
# Permendiktisaintek












