CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Unpas Tangani 303 Korban Saat Aksi Tolak UU Omnibus Law

Yatti Chahyati
11 Oktober 2020
Unpas Tangani 303 Korban Saat Aksi Tolak UU Omnibus Law

Gema Pasundan kecam aksi kekerasan polisi saat demo Tolak UU Omnibus law. (tan/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

*)Tuntut Pihak Kepolisian Bertanggungjawab

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  —  Universitas Pasundan (Unpas) melalui GEMA Pasundan menyebutkan jika pihaknya menangani sekitar 303 korban aksi tolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu.

“Jumlah korban sebanyak 303 orang ini berdasarkan yang terdata oleh kawan-kawan medis,” ujar Koordinator GEMA Pasundan, Rajo Galan kepada pasjabar, Minggu (11/10/2020).

Korban saat aksi tolak UU Omnibus law di unpas, Jalan Tamansari. (ist)

Ia menyampaikan tindakan represif aparat kepolisian terhadap masa aksi mengakibatkan jatuhnya korban sebanyak 303 orang baik dari kalngan buruh, masyarakat, pelajar dan tentunya mahasiswa. Selain itu juga adanya penangkapan mahasiswa masa aksi secara acak.

Rajo juga membenarkan pada saat terjadinya kasi , Kampus II Universitas Pasundan yang terletak di Jl Tamansari no 6-8 Kota Bandung menjadi tempat evakuasi medis dari banyaknya korban yang turut serta dalam aksi tersebut.  Para korban tersebut dibawa ke titik evakuasi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Baca juga:   Belajar Dari Miftah Mahasiswi Unpas yang Gigih Dalam Menjalani Hidup

Adapun relawan yang terlibat yaitu KSR PMI Unpas 26 orang, KSR PMI Unisba 5 orang, KSR PMI Unikom 7 Orang, KSR PMI Ariyanti 1 orang, Racana Unpas 1 orang, Resimen Mahasiswa Unpas 4 orang, Rescue Motor Indonesia 7 orang, Stikes Ahmad Yani 2 orang, Poltekkes TNI AU 1 orang, Universitas Bakti Kencana 38 orang, dengan total keseluruhan relawan sebanyak 92 orang.

Korban saat aksi tolak UU Omnibus law di unpas, Jalan Tamansari. (ist)

Untuk jumlah korban yang terdata dalam siaga demo ini adalah Korban kelelahan, sesak nafas, luka ringan pada 6 Oktober 2020 sebanyak 1 orang. Di tanggal 7 Oktober 2020 sebanyak 63 orang. Pada tanggal 8 Oktober 2020 sebanyak 61 orang, dengan total 125 orang. Sementara itu untuk Korban tidak sadarkan diri dan gangguan pernafasan pada 7 Oktober 2020 sebanyak 40 orang dan pada 8 Oktober 2020 sebanyak 124 orang,  dengan total sebanyak 164 orang. Untuk korban luka berat yaitu perdarahan, pada 7 Oktober 2020 sebanyak  1 orang dan pada 8 Oktober 2020 sebanyak 5 orang. dengan total sebanyak 14 orang. Dan total keseluruhan korban berjumlah 303 orang.

Baca juga:   Tarif Bus Naik 20 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM

“Oleh karenannya, kami aliansi mahasiswa Pasundan mengecam dan mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masa aksi demonstran yang berakibat jatuhnya korban,” tegasnya.

Pihaknya juga terang Rajo menuntut instansi terkait untuk mengusut dan mengadili secara adil aparat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masa aksi demonstran.

Korban saat aksi tolak UU Omnibus law di unpas, Jalan Tamansari. (ist)

“Kami mengecam dan mengutuk penembakan gas air mata yang di arahkan ke zona evakuasi medis kampus 2 Unpas tamansari Rabu, 7 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga:   100 Ribu Floacked Swab Buatan UI Bakal Diberikan ke Jabar

Rajo menambahkan bahwa hak Kebebasan Bependapat adalah hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di mana di negara Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: GEMA PasundanTolak UU Omnibuslawuniversitas pasundanunpas


Related Posts

peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

roket NASA ke bulan
HEADLINE

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026

# Roket NASA ke bulan BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – NASA kembali menunjukkan langkah besar dalam ambisi eksplorasi luar...

Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026

Highlights

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.