CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Unpas Tangani 303 Korban Saat Aksi Tolak UU Omnibus Law

Yatti Chahyati
11 Oktober 2020
Unpas Tangani 303 Korban Saat Aksi Tolak UU Omnibus Law

Gema Pasundan kecam aksi kekerasan polisi saat demo Tolak UU Omnibus law. (tan/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

*)Tuntut Pihak Kepolisian Bertanggungjawab

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  —  Universitas Pasundan (Unpas) melalui GEMA Pasundan menyebutkan jika pihaknya menangani sekitar 303 korban aksi tolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu.

“Jumlah korban sebanyak 303 orang ini berdasarkan yang terdata oleh kawan-kawan medis,” ujar Koordinator GEMA Pasundan, Rajo Galan kepada pasjabar, Minggu (11/10/2020).

Korban saat aksi tolak UU Omnibus law di unpas, Jalan Tamansari. (ist)

Ia menyampaikan tindakan represif aparat kepolisian terhadap masa aksi mengakibatkan jatuhnya korban sebanyak 303 orang baik dari kalngan buruh, masyarakat, pelajar dan tentunya mahasiswa. Selain itu juga adanya penangkapan mahasiswa masa aksi secara acak.

Rajo juga membenarkan pada saat terjadinya kasi , Kampus II Universitas Pasundan yang terletak di Jl Tamansari no 6-8 Kota Bandung menjadi tempat evakuasi medis dari banyaknya korban yang turut serta dalam aksi tersebut.  Para korban tersebut dibawa ke titik evakuasi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Baca juga:   Mahasiswi Unpas Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025

Adapun relawan yang terlibat yaitu KSR PMI Unpas 26 orang, KSR PMI Unisba 5 orang, KSR PMI Unikom 7 Orang, KSR PMI Ariyanti 1 orang, Racana Unpas 1 orang, Resimen Mahasiswa Unpas 4 orang, Rescue Motor Indonesia 7 orang, Stikes Ahmad Yani 2 orang, Poltekkes TNI AU 1 orang, Universitas Bakti Kencana 38 orang, dengan total keseluruhan relawan sebanyak 92 orang.

Korban saat aksi tolak UU Omnibus law di unpas, Jalan Tamansari. (ist)

Untuk jumlah korban yang terdata dalam siaga demo ini adalah Korban kelelahan, sesak nafas, luka ringan pada 6 Oktober 2020 sebanyak 1 orang. Di tanggal 7 Oktober 2020 sebanyak 63 orang. Pada tanggal 8 Oktober 2020 sebanyak 61 orang, dengan total 125 orang. Sementara itu untuk Korban tidak sadarkan diri dan gangguan pernafasan pada 7 Oktober 2020 sebanyak 40 orang dan pada 8 Oktober 2020 sebanyak 124 orang,  dengan total sebanyak 164 orang. Untuk korban luka berat yaitu perdarahan, pada 7 Oktober 2020 sebanyak  1 orang dan pada 8 Oktober 2020 sebanyak 5 orang. dengan total sebanyak 14 orang. Dan total keseluruhan korban berjumlah 303 orang.

Baca juga:   Rossi Umumkan Positif COVID-19 di Instagramnya

“Oleh karenannya, kami aliansi mahasiswa Pasundan mengecam dan mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masa aksi demonstran yang berakibat jatuhnya korban,” tegasnya.

Pihaknya juga terang Rajo menuntut instansi terkait untuk mengusut dan mengadili secara adil aparat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masa aksi demonstran.

Korban saat aksi tolak UU Omnibus law di unpas, Jalan Tamansari. (ist)

“Kami mengecam dan mengutuk penembakan gas air mata yang di arahkan ke zona evakuasi medis kampus 2 Unpas tamansari Rabu, 7 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial R. Yadi Tisyadi Kaji Strategi SPI Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Ciamis

Rajo menambahkan bahwa hak Kebebasan Bependapat adalah hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di mana di negara Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: GEMA PasundanTolak UU Omnibuslawuniversitas pasundanunpas


Related Posts

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menebar ancaman serius jelang laga tandang kontra Dewa United pada pekan ke-28 Super...

google

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026
Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026

Highlights

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.