*)Sidang Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor Anang Suryana Usman, mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum pada Rabu (4/11/2020) via zoom meeting.
Acara sidang ini pun diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp. MSi. M.Kom.
Adapun disertasi yang disidangkan berjudul Makna dan Implementasi Kemerdekaan Pers Dalam Hubungannya Dengan Perkembangan Hukum Pers di Indonesia.
Dalam paparannya, Anang mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi informasi mempengaruhi perkembangan media pers dengan munculnya media-media berita online.
“Perkembangan tersebut mempengaruhi perilaku para pencari dan penulis berita yang lebih mengutamakan real time dan seringkali rilis ke publik tanpa melalui proses verifikasi. Ketika musim pemilu banyak wartawan terseret kasus kriminalisasi karena terjerat pelaporan pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan yang disangkut pautkan dengan UU ITE,” terangnya.
Hal tersebut, lanjut Anang secara tidak langsung berdampak pada tingkat kemerdekaan pers di Indonesia. Padahal secara undang-undang, negara telah menjamin kemerdekaan bagi pers untuk berpendapat dan menyiarkan berita tanpa adanya penyensoran, pencekalan dan pembredelan.
Berdasarkan permasalahan di atas, terang Anang ia mencoba mengulas tentang bagaimana makna dan implementasi kemerdekaan pers dalam hubungannya dengan perkembangan hukum pers di Indonesia.
“Penelitian ini merupakan kajian hukum yuridis normatif menggunakan berbagai pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analisis, pendekatan komparatif dan pendekatan historis,” urainya.
Teknik pengumpulan data dilakukan yakni melalui studi dokumen yang terdiri dari hukum primer yaitu UUD 1945, UU Pers, UU Penyiaran dan UU ITE.
Sementara itu, sumber hukum sekunder seperti hasil penelitian hukum dari para sarjana sebelumnya. Serta sumber hukum tersier seperti berita di berbagai media.
“Pendekatan tersebut digunakan karena pendekatan kajian yang dipakai adalah penelitian hukum doktrinal yang akan membahas suatu aturan hukum yang nantinya menghasilkan dalil-dalil hukum,” jelasnya.
Penelitian ini menunjukan bahwa makna kemerdekaan pers berdasarkan peran dan fungsi yang diatur dalam UUD 1945, UU No.40 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002 dan UU No.19 Tahun 2016.
“Berdasarkan ketiga undang-undang tersebut kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan warga negara untuk berkomunikasi dan kebebasan memperoleh informasi yang didasari oleh prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” jelasnya.
Implementasi kemerdekaan pers di Indonesia belum terimplementasi dengan baik karena pers masih mendapatkan perlakuan hal-hal yang dapat membelenggu kemerdekaan mereka baik dari pihak pemerintah dan pemilik modal seperti kekerasan fisik dan nonfisik hingga kriminalisasi.
“Sementara dari pers sendiri, beberapa pers masih belum menjalankan etika profesi mereka dengan baik seperti masih melakukan pelanggaran asas tidak bersalah dan pemberitaan yang tidak berimbang,” tandasnya.
Dari sidang ini Anang pun dinyatakan lulus dan mendapatkan Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3,74 dan hasil yudisium sangat memuaskan.
Adapun Anang, yang saat ini berprofesi sebagai advokat di POLDA Jawa Barat, dosen di Unpas sejak tahun 2000, penggiat hukum pers, dan aktivis di organisasi massa mengungkapkan bahwa ia bersyukur bisa menyelesaikan pendidikan jenjang S3.
“Saya bersyukur, kepada Allah, Rasul dan para sahabatnya. Alhamdulillah saya telah menuntaskan tingkat pendidikan tertinggi. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada tim promotor, rektor Unpas, direktur pascasarjana Unpas dan para dosen. Saya merasa terhormat sudah berkuliah di Unpas, karena Unpas merupakan salah satu universitas terkemuka. Semoga ilmu yang saya dapatkan akan bermanfaat bagi keluarga, anak dan masyarakat,” ucapnya.
Di momen yang berbahagia ini, Anang juga menyampaikan terimakasih kepada jurnalis yang telah membantu disertasinya. Di mana menyangkut pers di Indonesia terdapat banyak masukan untuk dipenuhi dan diharapkan akan menjadi inovasi serta solusi alternatif saat terdapat pelanggaran terkait pers.
“Kesan saya selama berkuliah di Unpas sangat menyenangkan. Kebetukan saya berkuliah S2 dan S3 di Unpas. Saya merasakan pendekatan yang humanis baik antara dosen, mahasiswa maupun staf. kampus Unpas juga representatif, memiliki bangunan yang bagus dengan fasilitas yang baik. Hal ini menjadikan kredibilitas dan citra Unpas semakin mapan serta mampu bertahan di masa depan,” pungkasnya. (Tan)