Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Emil Dicecar Bareskrim 7 Jam

20 November 2020
Emil Dicecar Bareskrim 7 Jam
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — ubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama tujuh jam kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar –selanjutnya ditulis Komite Kebijakan Jabar, serta Gubernur Jabar.

Usai memberikan klarifikasi, Kang Emil menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers tersebut, ia mengatakan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

“Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur,” kata Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/20).

Kang Emil juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggungjawabnya sebagai gubernur.

“Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki,” ucapnya.

Menurut Kang Emil, pihaknya konsisten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, kata Kang Emil, pihaknya mencatat ada sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 60/2020.

Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung.

“Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif COVID-19,” ucapnya.

“Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Jadi, aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita dahulukan,” imbuhnya.

*Langkah Preventif Sudah Dilakukan*

Kang Emil menjelaskan bahwa pihak keamanan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, sampai Polri, sudah melakukan tindakan preventif dengan pendekatan persuasif humanis.

“Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian saat kegiatan ada euforia dari masyarakat, bukan untuk mengikuti, tapi ingin melihat dan membuat situasi menjadi masif,” ucapnya.

“Pilihannya saat itu, karena massa sudah besar dan cenderung ada potensi gesekan, maka keputusan dari Kapolda Jabar saat itu yaitu pendekatan persuasif humanis,” tambahnya.

Selain itu, kata Kang Emil, pihaknya sudah melakukan rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga dinyatakan positif rapid swab antigen.

Mereka yang dinyatakan positif rapid swab antigen langsung menjalani pengetesan metode uji usap (swab test) Polymerase Chain Reaction (PCR)

“Jadi, kesimpulannya kerumunan itu membahayakan,” ucapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bareskrimemilgubernur jabar

Related Posts

Liga Dibatalkan, Pemain Persib Langsung Diputus Kontrak?
HEADLINE

Liga Dibatalkan, Pemain Persib Langsung Diputus Kontrak?

21 Januari 2021
Liga 1 Musim 2020 Resmi Dibatalkan
HEADLINE

Liga 1 Musim 2020 Resmi Dibatalkan

21 Januari 2021
FGHBSN Nilai Kebijakan ‘Mas Menteri’ Tentang Pengangkatan Guru PPTK Membingungkan
HEADLINE

FGHBSN Nilai Kebijakan ‘Mas Menteri’ Tentang Pengangkatan Guru PPTK Membingungkan

21 Januari 2021
Next Post
HMCH STKIP Pasundan Wadah Pemersatu dan Penyalur Minat Mahasiswa

HMCH STKIP Pasundan Wadah Pemersatu dan Penyalur Minat Mahasiswa

Kart Team HMM Unpas Juara Umum Eshark Rok Cup Indonesia 2020

Kart Team HMM Unpas Juara Umum Eshark Rok Cup Indonesia 2020

Kenapa Sekolah Tatap Muka Dipaksakan? Ini Kata Kadisdik Jabar

Pemkot Bakal Salurkan RMP Siswa SMA/SMK Swasta

Recommended

Ini yang Tidak Disukai Miljan Radovic di Persib

2 tahun ago

Maisar, Duta Unpas Isi Aktifitas Dengan Hal Positif yang Membangun

1 tahun ago

Kemensos Sebut Terminasi Layanan Sudah Lalui Kajian Mendalam

1 tahun ago

Mahasiswa STIE Pasundan Ini Berprestasi Hingga Internasional

2 tahun ago

Categories

  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bikin Penasaran Banget ‘Vincenzo’ Drakor Terbaru Song Joong Ki
PASHIBURAN

Bikin Penasaran Banget ‘Vincenzo’ Drakor Terbaru Song Joong Ki

21 Januari 2021

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Song Joong Ki akan menyapa penonton layar kaca lewat drama korea terbarunya berjudul Vincenzo yang...

Liga 1 Dibatalkan, Ini Kerugian Besar Persib

Liga 1 Dibatalkan, Ini Kerugian Besar Persib

21 Januari 2021
Ada Program Rumah Murah Bagi Guru Non-PNS di Jabar

Tahun 2021 PBB di Bandung Ditargetkan Rp700M

21 Januari 2021
Atlit Blind Judo Indonesia Miftah Ajak Berdonasi Untuk Korban Banjir dan Gempa

Atlit Blind Judo Indonesia Miftah Ajak Berdonasi Untuk Korban Banjir dan Gempa

21 Januari 2021
Liga Dibatalkan, Pemain Persib Langsung Diputus Kontrak?

Liga Dibatalkan, Pemain Persib Langsung Diputus Kontrak?

21 Januari 2021

Highlights

Atlit Blind Judo Indonesia Miftah Ajak Berdonasi Untuk Korban Banjir dan Gempa

Liga Dibatalkan, Pemain Persib Langsung Diputus Kontrak?

Liga 1 Musim 2020 Resmi Dibatalkan

Polda Periksa Wartawan Online di Bandung Lakukan Pencemaran Nama Baik Bank bjb

Irman Mahasiswa FKIP Unpas Bertanggung Jawab Memaksimalkan Potensi

FOTO : Rumah Industri Bagi Pekerja Korban PHK Covid-19

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV

© 2018 www.pasjabar.com