PASBANDUNG

Hati-Hati Banyak Sarung Tangan Bekas Pakai Dijual Lagi di Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMWarga Kota Bandung sepertinya harus lebih berhati-hati dalam memilih sarung tangan kesehatan yang saat ini banyak di jual di pasaran.

Itu karena Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul sudah menangkap seorang wanita yang memproduksi sarung tangan kesehatan bekas limbah dan akan dijual dan diedarkan lagi di pasaran.

“Pelaku memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah (bekas), menjadl sarung tangan layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Polrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).

Ia menyebutkan karena perbuatan itu, pelaku akan dikenakan UU perlindungan konsumen dan kesehatan.

“Adapun dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu bulan, tapi dilihat dari barang bukti, kemudian tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan,” ujar Ulung.

Ulung menambahkan untuk melancarkan aksinya itu, pelaku bernama Grace Rani ini  mempunyai 178 karyawan, dimana perorang dan per-shift diberi upah kerja sebesar Rp 50.000, ditambah 1 kali makan.

“Yang mengkhawatirkan karyawan yang bekerja pun ada yang dibawah umur,” tambahnya.

Ulung menuturkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada jika ingin membeli sarung tangan karet. “Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting,” kata Ulung.

Masyarakat juga diimbau agar tidak membuang sarung tangan bekas pakai di sembarang tempat. “Jangan dibuang sembarangan, karena nanti akan kejadian seperti ini, dipungut dan dibuat baru lagi. Masyarakat juga berhati-hati saat membeli sarung tangan kesehatan,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.  Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak. “Dikenakan juga Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Ulung. (asp)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Tak Ada yang Turun ke Jalan di Kota Bandung pada Peringatan Hari Buruh Internasional

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) tingkat Kota Bandung diperingati pada Minggu (5/5/2024),…

12 jam ago

Personel Lanud Sam Ratulangi Bantu Proses Evakuasi Ratusan Warga yang Mengungsi Menuju Pelabuhan Bitung

KEPULAUAN SITARO, WWW.PASJABAR.COM -- Personel Lanud Sam Ratulangi membantu proses evakuasi ratusan warga mengungsi menuju…

13 jam ago

FOTO : Braga Free Vehicle

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- SUASANA Suasana Jalan Braga, Kota Bandung saat diberlakukannya Braga Free Vehicle, Sabtu…

13 jam ago

Warga Menikmati Hari Pertama Diterapkannya Braga Vehicle

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hari pertama penerapan Braga Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan disambut antusias oleh…

14 jam ago

FOTO : Deklarasi Bima Arya Maju Pilgub Jabar 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- MANTAN Wali Kota Bogor Bima Arya bersama komunitas Muda Bersuara melakukan deklarasi…

14 jam ago

Stevan Pasaribu Rilis “Kaji Ulang” dengan Nuansa Baru

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pasca merilis album perdananya "Harapan" dan single utama "Ku Tak Mampu Lagi"…

15 jam ago