BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemkot Bandung mengaku kesulitan dalam melakukan penerapan kenaikan sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Selain karena harus melakukan kajian, berdasarkan Pergub sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu,” ujar Sekretaris Satpol PP kota Bandung, Agus Priono, Selasa (23/2/2021).
Agus mengatakan, dalam waktu dekat yang bisa dilaksanakan adalah penambahan waktu penyegelan jika terjadi pelanggaran. Jika sebelumnya penutupan dilakukan hanya sekitar 3 hari, namun sekarang diperpanjang jadi 14. Sementara sanksi denda sebesar Rp500 tetap dikenakan.
“Jika nanti masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 127 kasus, denga rincian 23 kasus tempat hiburan malam, 72 individu, sisanya restoran, cafe dan minimarket.
Agus mengakui, untuk pengusaha tempat hiburan memang masih kucing-kucingan. Contohnya, saat ada pemantauan langsung yang dipimpin oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
“Saat kami datang mereka tutup. Tapi saat kami sudah lewat, mereka buka lagi. Makanya kalau mau melakukan pemantauan, harus dilakukan agak larut malam,” terangnya.
Sebagai pertimbangan, lanjut Agus, akan dikaji kemiskinan tempat hiburan memiliki jam operasional terpisah. Karena memang untuk tempat hiburan malam, baru buka malam hari. Jika pukul 21.00 harus ditutup, tentu belum ada pemasukan. “Kemungkinan akan dikaji tempat hiburan pukul 20.00-24.00,” tambahnya. (Put)