CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

Yatti Chahyati
6 April 2021
Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. (instagram @de2nramdan)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Maraknya korupsi di tanah air dan itu berlangsung secara terus menerus  rasa-rasanya  perlu ada jawaban atas masalah mengapa perbuatan korupsi tak kunjung berakhir bahkan yang terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Bandung Barat dimana 2 Bupati yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK. Apakah korupsi merupakan budaya yang susah hilang dan akan diwariskan kepada anak cucu generasi penerus bangsa ini.

Hal ini menjadi sorotan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. Kepada Pasjabar Deden menyebutkan, saat ini berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menghilangkan kebiasaan buruk korupsi. Namun tampaknya, hasilnya belum begitu memuaskan. Lalu, sebenarnya apa sih yang menyebabkan korupsi begitu sulit diberantas?

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Baca juga:   Mahasiswa UNPAS Gelar Teater Penuh Kritik Sosial

“Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya,” paparnya.

Ia mengatakan jika ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Baca juga:   Iis Mahasiswi FH Unpas Mencintai Apa yang Dikerjakan

“Oleh sebab itu perlu ada langkah signifikan untuk mendapatkan solusi selain peran dari Kementerian dan Lembaga Negara terkait juga partisipasi dari elit politik. Media massa tetapi peran serta masyarakat juga menjadi faktor yang menentukan dalam pemberantasan korupsi ini sebagai kontrol sosial. Masyarakat dituntut mampu untuk melihat dan menganalisis korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Sehingga pemberantasan dilakukan relatif  lebih mudah. Artinya masyarakat dituntut berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill,” papar Deden.

Baca juga:   Rektor Unpas Ajak Dosen FEB Kejar Nomenklatur Unggul

Deden menyebukan secara komprehensif berikut saran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia :

  1. Membangun kompetensi, profesionalitas dan integritas dari pejabat Negara untuk tegas menolak korupsi dan memberi pelayanan maksimal.
  2. Merevisi Undang-undang dengan saksi hukuman yang lebih berat bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi.
  3. Menutup celah-celah dalam undang-undang korupsi
  4. Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi melalui sosialisasi dan pendidikan,.
  5. Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh Pejabat.
  6. Mengefektifkan atau menguatkan fungsi monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi yang terjadi minimal bisa direduksi secara bermakna. (*/tie)
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Deden Ramdankomunikasi politikkorupsi indonesiapakar komunikasi politikuniversitas pasundanunpas


Related Posts

unpas
HEADLINE

Mahasiswi Unpas Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025

31 Oktober 2025
unpas
PASKESEHATAN

Unpas Gelar Gebyar Cek Kesehatan Gratis untuk Akademika Kampus

30 Oktober 2025
LBH BAPEKSI KUHP
HEADLINE

LBH BAPEKSI dan Unpas Gelar Sosialisasi KUHP Baru untuk Penguatan Advokasi Hukum Masyarakat

29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.