CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

FAGI Minta Disdik dan Pemprov Jabar Perbolehkan SMA/SMK Pungut IPBD

Yatti Chahyati
21 Mei 2021
Pemkot Bandung Salurkan Dana Hibah Pusat untuk KUKM

Ilustrasi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta Pemprov dan Disdik  Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

Pernyataan ini di sampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu di SMAN 11 Bandung dihadiri perwakilan kepala sekolah , LSM dan Ormas Pendidikan, Komite Sekolah dan beberapa jurnalis pendidikan.

Pernyataan FAGI tersebut diungkapakn karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal – pasal 51 ayat (4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;  Sedangkan  Biaya yang diperlukan Sekolah yaitu Biaya Investasai (Lahan dan Non lahan) dan Biaya Oprasai (Personalia dan Non Personalia)

Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan memaparkan biaya Investasi berdasarkan  PP 48 Pasal 11 (1)  Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

Baca juga:   Catat Tanggal PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar untuk Zonasi dan Prestasi

(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.

Biaya Oprasi berdasarkan  PP 48 Pasal 22 (1) Pendanaan  biay aoprasi  nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana  program wajib belajar, baik formal maupun nonformal,  yang diselenggarakan  oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya oprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Untuk biaya Oprasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan  Pendidikan (SPP ) bulanan,  namun  Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan  untuk siswa mengganti biaya oprasional  bulanan dengan mengluarkan kebijakan bantuan Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD),” tuturnya.

Dan berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD disebutkan FAGI , nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah. Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi di beri kewajiban untuk membayar Iuran atau Sumbangan Oprasiona Pendidikan bulanan , namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk meberikan sumbangan untuk biaya oprasional tersebut,

Baca juga:   Kota Bandung Belum Tentukan Zonasi Sekolah

Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)  sebesar Rp1.500.000  (satu juta lima ratus rupiah)  per satu orang peserta didik setiap tahun.

Untuk Biaya Investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang di pungut hanya satu kali selama sekolah belum sepenuhnya di penuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah  sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khusunya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah

Namun untuk memungut Iuran tersebut ada persyaratan-persyaratan sebagaimana amanat PP 48 thn 2008 pasal 52  diantranya ;

  1. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang dana yang diperoleh
  2. disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
  3. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  4. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  5. tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan
Baca juga:   Denda Pelanggaran PPKM Darurat 500 Ribu Hingga 5 Juta Rupiah

sedangkan persyaratan-Persyaratan  berdasarkan saran tindak terhadap jenis pungutan dibidang pendidikan dilingkungan Provinsi jabar  dari Saber Pungli Jabar diantaranya:

  1. Pihak Sekolah melaksanakan rapat/musyawarah dengan Orang tua/ Wali Murid; dan Komite Sekolah;
  2. Panitia Rapat membuat Notulensi Rapat, daftar hadir peserta rapat/musyawarah, Berita Acara Pelaksanaan Rapat, dokumentasi visual rapat;
  3. Setiap orang tua/ wali murid membuat Surat Pernyataan bermaterai, yg pada pokoknya berisi Tidak keberatan atas iuran/sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuannya;
  4. Bagi orang tua/ wali murid yg tidak mampu Pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap yang tidak mampu;

“Dengan persyaartan-persyartan tersebut maka sudah jelas bahwa Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) diperbolehkan secara hukum ,FAGI  memohon kepada Pemprov dan Disdik  Jawa barat , APH dan Lembaga-lembaga baik LSM maupun Ormas tidak mempermasalahkan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru ini selama sekolah  mengikuri persyaratan-persyartan tersebut. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FAGIiuran sekolahiuran SMA/SMKPPDB


Related Posts

SPMB 2025
HEADLINE

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Resmi Terapkan Sistem Rayonisasi

23 Maret 2025
SPMB 2025
HEADLINE

Sekolah Swasta Ikut dalam SPMB Tahun Ajaran 2025

30 Januari 2025
PPDB Zonasi 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Akan Umumkan Keputusan Zonasi PPDB Februari 2025

25 November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025

JAKARTA, WWW. PASJABAR. COM -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons...

jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025

Highlights

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.