BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta Pemprov dan Disdik Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
Pernyataan ini di sampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu di SMAN 11 Bandung dihadiri perwakilan kepala sekolah , LSM dan Ormas Pendidikan, Komite Sekolah dan beberapa jurnalis pendidikan.
Pernyataan FAGI tersebut diungkapakn karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal – pasal 51 ayat (4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; Sedangkan Biaya yang diperlukan Sekolah yaitu Biaya Investasai (Lahan dan Non lahan) dan Biaya Oprasai (Personalia dan Non Personalia)
Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan memaparkan biaya Investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11 (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.
Biaya Oprasi berdasarkan PP 48 Pasal 22 (1) Pendanaan biay aoprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya oprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Untuk biaya Oprasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan, namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya oprasional bulanan dengan mengluarkan kebijakan bantuan Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD),” tuturnya.
Dan berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD disebutkan FAGI , nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah. Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi di beri kewajiban untuk membayar Iuran atau Sumbangan Oprasiona Pendidikan bulanan , namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk meberikan sumbangan untuk biaya oprasional tersebut,
Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) per satu orang peserta didik setiap tahun.
Untuk Biaya Investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang di pungut hanya satu kali selama sekolah belum sepenuhnya di penuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khusunya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah
Namun untuk memungut Iuran tersebut ada persyaratan-persyaratan sebagaimana amanat PP 48 thn 2008 pasal 52 diantranya ;
- didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang dana yang diperoleh
- disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
- tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
- tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
- tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan
sedangkan persyaratan-Persyaratan berdasarkan saran tindak terhadap jenis pungutan dibidang pendidikan dilingkungan Provinsi jabar dari Saber Pungli Jabar diantaranya:
- Pihak Sekolah melaksanakan rapat/musyawarah dengan Orang tua/ Wali Murid; dan Komite Sekolah;
- Panitia Rapat membuat Notulensi Rapat, daftar hadir peserta rapat/musyawarah, Berita Acara Pelaksanaan Rapat, dokumentasi visual rapat;
- Setiap orang tua/ wali murid membuat Surat Pernyataan bermaterai, yg pada pokoknya berisi Tidak keberatan atas iuran/sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuannya;
- Bagi orang tua/ wali murid yg tidak mampu Pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap yang tidak mampu;
“Dengan persyaartan-persyartan tersebut maka sudah jelas bahwa Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) diperbolehkan secara hukum ,FAGI memohon kepada Pemprov dan Disdik Jawa barat , APH dan Lembaga-lembaga baik LSM maupun Ormas tidak mempermasalahkan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru ini selama sekolah mengikuri persyaratan-persyartan tersebut. (*/tie)