CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Anggota DPR RI Cucun Ahmad Sambut Baik UU Pesantren

Tiwi Kasavela
2 Juni 2021
Anggota DPR RI Cucun Ahmad Sambut Baik UU Pesantren

Anggota DPR RI Cucun Ahmad Sambut Baik UU Pesantren. (Ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam.

“Alhamdulilah UU pesantren telah hadir. Pesantren selama ini telah begitu besar berkontribusi terhadap negara,” ucapnya, Selasa (1/6/2021).

Baca juga:   TB Hasanuddin : Larang Eks ISIS Pulang ke Indonesia Tak Langgar HAM

Ke depan dapat dilakukan rekomisi seperti kesetaraan lulusan, termasuk rekomisi tentang pendanaan.

“Sudah ada peraturan menteri agama. Kita tinggal menunggu satu Perpres yang mengatur tentang pendanaan, pembiayaan juga yang mengatur pada investasi. Karena ada dana pembiayaan pendidikan dan riset maka kita tunggu untuk pesantren,” terangnya.

Untuk rekomisi ini semuanya akan disesuaikan dengan pola evaluasi di pesantren yang bersangkutan. Jika sekolahnya setara dengan SD maka akan mendapatkan ijazah SD begitupun dengan SMP dan SMA.

Baca juga:   Pendaftaran Panwaslu 2 Kota Depok Diperpanjang

“Hal ini nanti akan diatur oleh kementerian agama yang ditunjuk untuk tingkat kelulusan ini. Jangan sampai orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin satu komunitas tetapi tidak memiliki ijazah, padahal dia layak untuk memimpin satu komunitas atau daerah,” pungkas Cucun. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: anggota DPR RI


Related Posts

rusdi masse
HEADLINE

Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

4 September 2025
Pengangkatan Dirut Bulog TB Hasanuddin
HEADLINE

TB Hasanuddin: UU Kelembagaan Presiden Sudah Sangat Mendesak

5 Desember 2024
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

Anggota DPR RI TB Hasanuddin Sikapi Joint Statement Kemlu

12 November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpad
HEADLINE

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan VEX Robotics menggelar pelatihan bertajuk Workshop VEX Robotics & Intelligent Systems...

ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026
bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026

Highlights

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.