*)27 Kab/Kota Di Jabar Ikut Pelaksanaan PPKM Darurat
BANDUNG, WWW.PASJAAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan jika Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh berjualan selama pelaskanaan dikarenakan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan mulai dilaksanakan 3-20 Juli mendatang.
“PKL dan juga pedagang tardisional boleh berjualan, namun dibatasi waktunya dan bagi PKL tidak boleh makan di tempat atau hanya boleh dibawa pulang,” ujar uajr Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam Press Converence Virtual PPKM Darurat di Jabar, Kamis (1/2/2021).
Emil juga meminta maaf kepada warga Jawa Barat, karena selama 20 hari kedapan akan merasa tidak nyaman dengan segala hal dikarenakan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan mulai dilaksanakan 3-20 Juli mendatang.
“Saya atas nama Pemerintahan provinsi Jawa Barat meminta maaf kepada masyarakat Jabar yang akan mengalami situasi ketidak nyamanan dengan pelaksanaan PPKM serempak di seluruh Jawa dan Bali,” tambahnya
Emil mengatakan 27 Kab/Kota di Jabar akan mengikuti PPKM darurat yang dilakukan serempak di pulau Jawa dan Bali. Meskipun ada satu daerah yang memiliki resiko rendah yakni Kab Tasikmalaya namun tetap akan mengikuti PPKM darurat.
Diharapkan dengan PPKM darurat maka akan menurunkan keterisan Rumah Sakit (RS) di pulau dan Bali sehingga pembatasan harus dilakukan secara serentak. Edaran pelaksanaan PPKM darurat akan mulai disebarkan besok, Kamis (2/7/2021) yang berupa surat edaran walkot dan bupati sampai tingkat RT dan RW.
“Selain itu, pengetatan luar biasa akan dilakukan secara umum dan mayoritas ditutup kecuali yang esensial dan pundamental seperti yang ditutup mall, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, pedagangan pangan hanya take away restoran dan pkl selama jualan pangan masih bisa buka tapi tidak ada yang duduk makan disana dan membuka masker, tegas Emil. (tie)