CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Uby
16 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia

PA Kelas I Bandung membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diduga melibatkan Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Agama (PA) Kelas I Bandung membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diduga melibatkan Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Gugatan tersebut tercatat diajukan secara elektronik (e-court) pada 10 Desember 2025 lalu dan kini telah masuk dalam tahapan awal persidangan.

Meski tidak secara terbuka menyebut identitas para pihak, PA Bandung mengonfirmasi adanya perkara cerai gugat dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.

Perkara tersebut terdaftar atas inisial AA sebagai penggugat dan MDK sebagai tergugat, yang disinyalir merujuk pada Atalia Praratya dan Muhammad Ridwan Kamil.

Baca juga:   Ambisi Vinicius Junior di Piala Dunia 2026: Enggan Ulangi Kegagalan Qatar, Siap Jadi Kunci Selecao

Humas PA Kelas I Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pengadilan belum mengetahui secara detail alasan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat. Namun, pengadilan telah memproses administrasi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar ada gugatan cerai yang didaftarkan pada 10 Desember 2025 secara e-court. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan awal,” ujar Ikhwan saat dikonfirmasi.

Baca juga:   Ridwan Kamil Rayakan Idulfitri di Rumah Dinas

Tahapan Mediasi Dijadwalkan dalam Waktu Dekat

Ikhwan menjelaskan, sesuai prosedur hukum acara di Pengadilan Agama, tahapan persidangan akan diawali dengan proses mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi bertujuan untuk membuka ruang penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan.

Namun demikian, pihak pengadilan belum dapat memastikan apakah penggugat maupun tergugat akan hadir secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukum dalam proses persidangan mendatang.

“Untuk kehadiran para pihak maupun kuasa hukumnya, kami masih menunggu pada saat sidang nanti,” kata Ikhwan.

Baca juga:   Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Siapkan Data Perdagangan Dalam Negeri, Ini Tujuannya

Sebelumnya, Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, juga membenarkan bahwa Atalia Praratya telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. Ia menyebutkan bahwa agenda mediasi direncanakan akan digelar pada 17 Desember 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait gugatan cerai tersebut. Pengadilan Agama Bandung memastikan proses hukum akan berjalan tertutup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Atalia PraratyaGugatan Cerai Ridwan KamilPA BandungPA Kelas I Bandungridwan kamilRidwan Kamil cerai


Related Posts

tangkapan layar instagram Ridwan Kamil. (ig@ridwankamil)
HEADLINE

Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Atas Kekhilafan Selama 29 Tahun

23 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cibeber
HEADLINE

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi atau KAI Daop 2 Bandung memastikan penanganan gangguan...

UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026
Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026

Highlights

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.