BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Agama (PA) Bandung tengah menangani perkara rumah tangga yang melibatkan tokoh publik, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, yang juga merupakan mantan Gubernur Jawa Barat.
Perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dan kini memasuki tahapan awal persidangan. Gugatan diajukan oleh Atalia melalui kuasa hukumnya dan tercatat dalam register perkara PA Bandung pada Desember 2025.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya. Ia menyampaikan bahwa agenda sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
“Benar, perkara tersebut sudah terdaftar dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025).
Sidang Digelar Tertutup Sesuai Aturan
Meski telah membenarkan adanya perkara tersebut, pihak Pengadilan Agama Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar. Dede menegaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip kerahasiaan perkara perceraian.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat. Untuk materi gugatan tidak bisa kami sampaikan,” katanya.
Sesuai aturan di lingkungan peradilan agama, sidang perkara perceraian akan dilaksanakan secara tertutup untuk umum guna menjaga privasi para pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait alasan gugatan cerai tersebut. Pengadilan Agama Bandung memastikan akan memfasilitasi proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan menunggu jalannya persidangan perdana yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (ave)











