BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tahun ini, Pemkot Bandung bekerjasama dengan Kementrian Agam Kota Bandung, Badan Pertanahan (BPN) Kota Bandung dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bandung melaksanakan program sertifikasi masjid untuk seluruh masjid yang ada di Kota Bandung.
“Kami membuka kesempatan untuk masjid yang belum memiliki sertifikat, untuk mengurus sertifikat secara geratis,” ujar Ketua DMI Kota Bandung Mimin Sutisna, Senin (30/8/2021).
Mimin mengatakan, ada tiga kriteria status tanah masjid. Pertama adalah tanah wakaf yang sudah disertifikasi, namun harus dibagi, karena ada kemungkinan sertifikat masih bersatu dengan lahan lain.
“Misalnya, seseorang memiliki 500 meter tanah, lalu 250 meternya akan diwakafkan untuk masjid, namun setrifkatnya masih bersatu. Otomatis sertifikat harus displit,” terang Mimin.
Ada juga lahan yang belum memiliki sertifikat sama sekali, atau hanya ada letter C nya saja. Ada juga masjid yang sudah berdiri beberapa tahun namun tidak ada sertifikat atau surat-surat lainnya. Sehingga harus ditelusurui asal usulnya.
Untuk persyaratan pengajuan, harus menyertakan SHM asli, surat keterangan dari lurah bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa, Foto kopi KTP dan KK Wakif, nadzir dan dua orang saksi, surat keterangandari badan wakaf indonesia. “Semua persyaratan dibawa ke pimpinan DMI kecamatan,” tambahnya.
Nantinya, pihak kecamatan akan mengumpulkan berkas, menginventarisir permohonan dan mengarsipkan. Setelah itu mereka juga akan membantu akta ikrar wakaf dihadapan PPAIW dan dua orang saksi. Setelah berkas diproses di kecamatan, lalu pimpinan DMI Kota Bandung mengarsipkan agar berkas bia diserahkan ke BPN untuk dilakukan validasi, pengesahan berkas dan pengukuran bidang.
“Jika sertifikat sudah selesai makan pimpinan DMI Kota Bandung akan menyerahkan langsung kepada pemohon,” terangnya.
Dihubungi terpisah Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, program ini merupakan tindak lanjut dari janji Wali Kota – Wakil Walikota Bandung masa Oded M. Danial dan Yana Mulyana. Sebenarnya, sertifikasi bukan hanya untuk tanah masjid saja, melainkan untuk seluruh tanah tempat ibadah semua agama di Kota Bandung.
“Salah satu janji kampanye pasangan Oded-Yana adalah sertifikasi semua masjid di Kota Bandung pada 2023,” terangnya.
Program ini dibuat, lanjut Ema, agar tidak ada lagi tanah yang menjadi sengketa. “Jangakan masjid, lahan milik Pemkot Bandung juga belum semua memiliki sertifikat, dan itu harus segera kita benahi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Setda Kota Bandung, Momon Ahmad Imron mengatakan program baru dilaunching tahun ini, dengan anggaran Rp1,5 milyar. Hal ini dibantu dengan program yang dimiliki BPN. Utuk tahap awal, ditargetkan ada 500 pemohon, di tahun ini.
“Tapi kan semua berproses dari 500 pemohon ini, kita tidak tahu berapa yang bisa selesai tahun ini,” katanya.
Untuk jumlah tempat ibadah di Kota Bandung adaah Masjid Jami 2.526, gereja protestan 312, paroki katolik 11, pura hindu 4, vihara budha 34, kelenteng konghucu 1.
Hingga saat ini, berkas yang sudah masuk sebanyak 330, yang sedang diproses 16 berkas, dan yang sudah jadi sertifikat wakaf sebanyak 5 berkas. (put)