BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Aksi Guru (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan meminta pengkajian ulang terkait pengelolaan dana SMA/SMK di Jawa Barat.
“Komite SMA/SMK di Jawa Barat yang seharusnya berperan mengawasi pengelolaan keuangan sekolah pada umumnya. Kini berubah kebijakanya jadi pengelola dana dari orang tua karena ada larangan manajemen sekolah memungut dana dari orang tua siswa,” tandasnya.
Konsekuensinya, sambung Iwan, komite sekolah yang melaporkan pemasukan keuangan kepada pihak sekolah.
“Seharusnya berdasarkan PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pasal 2 menyebutkan biaya pendidikan pada sekolah menengah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,” tambahnya.
Iwan meneruskan bahwa pasal 51 menyebutkan bahwa Pendanaan pendidikan sekolah menengah bersumber dari pemerintah. Pemerintah daerah dan pungutan dari orang tua atau wali siswa, baik biaya oprasi maupun investasi.
Sementara itu, pasal 52 menyebutkan bahwa Pungutan dari orang tua siswa di simpan dalam rekening sekolah diawasi oleh komite sekolah.
“Untuk biaya oprasional bulanan Pemda Jawa Barat sudah menggati dengan BOPD(Bantuan Oprasi Pendidikan Daera). Namun bagi orang tua siswa yang mampu diberi kesempatan untuk memberikan kontribusi kepada sekolah sebaimana Pergub 43 tahun 2020,” urainya.
“Sementara untuk biaya investasi belum ada
Bantuan secara menyeluruh kepada sekolah,” imbuhnya.
Sehingga sambung Iwan yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang akan mengawasi pengelolaan keuangan komite sekolah.
“Peranan komite membantu sekolah mencari sumber keuangan di luar orang tua siswa. Dalam hal ini, komite sekolah bukan perperan memburu di kebun binatang seperti yang terjadi sekarang,” tandasnya.
“Selanjutnya UU/PP/Permendikbud /Pergub mana yang melarang ada pungutan kepada orang tua siswa pada pendidikan mengengah baik biaya investasi maupun biaya oprasi? yang ada hanya SE dari Saber Pungli Jabar,” tambahnya.
Iwan menegaskan bahwa banyak orang tua siswa yang mau beribadah memberi bantuan kepada sekolah terhalang oleh kebijakan Pemerintah Daerah padahal regulasinya tidak melarang. (*/tiwi)