BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Larangan merokok di ruang publik tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemkot Bandung belum melakukan sosialisasi di lapangan.
“Kita harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika tidak maka kami bisa dipraperadilkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, kepada wartawan.
Rasdian mengatakan, pihaknya harus melakukan sosialisasi minimal satu atau dua tahun ke depan, sebelum aturan itu ditegakkan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan Pemkot Bandung adalah dengan dilaunchingnya empat titik KTR di Kota Bandung.
“Jika sudah dilakukan sosialisasi, maka mutlak penegakan hukum harus dilajukan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan masih banyak warga yang merokok di sekitar Olang KTR tanpa adanya sosialisasi dari Pemkot Bandung. Bukan hanya perokok, penjual rokok juga masih banyak yang berkeliaran.
Menanggapi hal itu, Rasdian mengatakan tidak bisa selalu menempatkan anggotanya di semua titik KTR karena keterbatasan personel.
Disinggung mengenai keharusan dibuatkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai juklak juknis, Rasdian mengatakan, ketika sudah ada Perda sebenarnya aturan sudah bisa ditegakkan.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya mengatakan, jika belum bisa ditegakkan, percuma saja membuat perda. “Kalau tidak diberlakukan, perda jadi seperti macan ompong saja,” tegasnya.
Erick mengakui, sebelum diberlakukan perda memang harus disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, dalam melakukan sosialisasi Erick mengatakan harus dengan lebih serius.
“Pembuatan Perda itu kan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Masa akan dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Sedangkan sekarang setelah 5 bulan perda KTR disahkan, Pemkot Bandung masih belum bisa menegakkan aturan, salah satunya lantaran belum memiliki Perwal. “Seharusnya pembuatan Perwal dilakukan sesegera mungkin,” terangnya.
Disisi lain, lanjut Erick seharusnya Pemkot Bandung segera membuat ruangan merokok di kawasan KTR.
“Kalau tidak segera dibuatkan tempat merokok, saya khawatir nanti warga akan merokok sembarangan,” tambahnya.
Menurut Erick, jangan sampai perokok merasa dianak tirikan dan terzolimi. “Semestinya, yang merokok tidak merasa dikumpulkan. Di sisi lain yang tidak merokok tidak merasa terganggu,” pungkasnya. (Put)