CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Larangan Merokok di Bandung Terancam Dipraperadilankan

Yatti Chahyati
16 November 2021
Survai Menyebutkan Pria di Perkotaan Merokok Diusia 10 Sampai 18 Tahun

Acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (15/11/2021). (Foto : put/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Larangan merokok di ruang publik tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemkot Bandung belum melakukan sosialisasi di lapangan.

“Kita harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika tidak maka kami bisa dipraperadilkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, kepada wartawan.

Rasdian mengatakan, pihaknya harus melakukan sosialisasi minimal satu atau dua tahun ke depan, sebelum aturan itu ditegakkan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan Pemkot Bandung adalah dengan dilaunchingnya empat titik KTR di Kota Bandung.

Baca juga:   Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar

“Jika sudah dilakukan sosialisasi, maka mutlak penegakan hukum harus dilajukan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan masih banyak warga yang merokok di sekitar Olang KTR tanpa adanya sosialisasi dari Pemkot Bandung. Bukan hanya perokok, penjual rokok juga masih banyak yang berkeliaran.

Menanggapi hal itu, Rasdian mengatakan tidak bisa selalu menempatkan anggotanya di semua titik KTR karena keterbatasan personel.

Disinggung mengenai keharusan dibuatkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai juklak juknis, Rasdian mengatakan, ketika sudah ada Perda sebenarnya aturan sudah bisa ditegakkan.

Baca juga:   Patung Maung Bandung Kabur, Oh Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya mengatakan, jika belum bisa ditegakkan, percuma saja membuat perda. “Kalau tidak diberlakukan, perda jadi seperti macan ompong saja,” tegasnya.

Erick mengakui, sebelum diberlakukan perda memang harus disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, dalam melakukan sosialisasi Erick mengatakan harus dengan lebih serius.

“Pembuatan Perda itu kan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Masa akan dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Sedangkan sekarang setelah 5 bulan perda KTR disahkan, Pemkot Bandung masih belum bisa menegakkan aturan, salah satunya lantaran belum memiliki Perwal. “Seharusnya pembuatan Perwal dilakukan sesegera mungkin,” terangnya.

Baca juga:   Memasuki Minggu Tenang, Petugas Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Disisi lain, lanjut Erick seharusnya Pemkot Bandung segera membuat ruangan merokok di kawasan KTR.

“Kalau tidak segera dibuatkan tempat merokok, saya khawatir nanti warga akan merokok sembarangan,” tambahnya.

Menurut Erick, jangan sampai perokok merasa dianak tirikan dan terzolimi. “Semestinya, yang merokok tidak merasa dikumpulkan. Di sisi lain yang tidak merokok tidak merasa terganggu,” pungkasnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: larangan merokokPerda merokoksatpol PP


Related Posts

foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

‘Keluyuran’ Lewat Jam 9 Malam, Pelajar di Cimahi Bakal Masuk Barak Militer?

14 Agustus 2025
Restoran Bandung Dibongkar
HEADLINE

Langgar Perda, Restoran Cepat Saji di Bandung Dibongkar Satpol PP

23 April 2025
Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang
HEADLINE

Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang

26 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.