JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Guna mengintegrasikan dan memudahkan pencarian data kekayaan intelektual komunal, yang tersebar pada beberapa kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia, pada Selasa 23 November 2021.
“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dikutip PASJABAR dari antara, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut, Edward menerangkan data yang tersaji pada pusat data tersebut di antaranya warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Data terkait fasilitas informasi biodiversity, yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Juga sistem informasi obat bahan alam, yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Melalui aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis.
Selain itu, pusat data KIK dapat juga menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten. Dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual, yang bersumber dari KIK.
Dengan adanya pusat data KIK, akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia. Serta dapat menjadi bahan, untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menerangkan, jumlah inventarisasi KIK yang tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham baru 1.651 surat pencatatan. (ytn)