JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran DPR, berencana pada tahun depan akan menerapkan kembali penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment pada 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan, sesuai aturan awal pada 2022. Dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan. Disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” terang Rida dikutip PASJABAR dari antara, Rabu (1/12/2021).
Rida menjelaskan selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah. Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN, terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
“Kapan tariff adjustment naik, tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” imbuh Rida.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan. Di tengah percepatan target transisi energi, termasuk rencana pensiun dini PLTU.
Saat ini, pemerintah mendorong supaya PLN terus melakukan langkah-langkah, dalam rangka efisiensi operasional. Dan meningkatkan penjualan tenaga listrik, serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik. (ytn)