TASIKMALAYA, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Oleh Soleh menjelaskan, setiap aspirasi dari masyarakat harus ditampung dan ditangani sesuai dengan Sistem Infromasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sehingga sesuai dengan tata tertib administrasi di pemerintahan.
“Setiap Aspirasi yang kita dapatkan di tiap daerah pemilihan (Dapil) itu, harus sesuai dengan perencanaan di SIPD. Agar sesuai dengan tata tertib administrasi di pemerintahan,”ucap Oleh, usai melaksanakan reses di Gedung PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis(2/12/2022).
Misalnya, kata Oleh untuk usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur di wilayah desa, bisa melalui desa.
“Semua usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa, untuk kedepannya di catat, dan dialokasian di situ,” sambung Oleh.
Oleh mengatakan untuk perbaikan jalan, atau jembatan yang kewenanganya ada di provinsi, akan langsung diperbaiki pihak provinsi.
“Untuk perbaikan jalan ataupun jembatan yang kewenangananya ada di provinsi, insyaallah segera diperbaiki,” imbuh Oleh.
Begitupun untuk perbaikan infrastruktur, yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
“Akan tetapi untuk perbaikan jalan yang kewenangannya ada di kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan ataupun desa. Harus melalui proses administrasi, harus ada musrembangnya, dan juga usulan bupati,” imbuh Oleh.
Oleh mengatakan bahwa semua usulan aspirasi yang didapatkan pada reses kali, ini bisa disampaikan pada agenda forum Rapat Paripurna.
Kemudian Oleh menyebutkan, untuk urusan Tasik Selatan ditargetkan pada 2022 sudah menjadi keputusan politik Provinsi Jawa Barat. Sebagai calon daerah otonomi baru (CDOB), yang akan disukseskan menjadi otonomi daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk urusan Tasik Selatan, Prolegda (Program Legislasi Daerah) Provinsi Jawa Barat akan membahas tentang Perda Tasela di akhir tahun 2022,” pungkas Oleh. (ytn)