YOGYAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mengetahui masalah sampah dan penanganannya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hasbullah Rahmad mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah dari Provinsi DIY yang mengadopsi kearifan lokal untuk penanganan masalah sampah. Hal ini dilakukan melalui adanya regulasi peraturan desa (Perdes) untuk warga yang membuang sampah sembarangan dengan hukuman denda uang. Istimewanya 50% dendanya untuk orang yang menangkap dan sisanya 50% lagi masuk kas desa.
“Kita dari Komisi IV mengapresiasi ya bahwa di DIY ini ternyata ada kearifan lokal berkaitan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Dan mereka membuat regulasi melalui Perdes yang isinya dari masyarakat untuk masyarakat. Seperti ada peraturan hukuman denda uang untuk yang buang sampah sembarangan,” beber Hasbullah Rahmad usai kunjungi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY (22/12/2021).
Hasbullah menilai, sampah memang bukan urusan wajib seperti pendidikan dan Kesehatan. Namun, sampah bisa menjadi masalah krusial tidak hanya kepada lingkungan dan Kesehatan. Juga menjadi masalah perkotaan, kedepannya pihaknya berharap sampah bisa dikelola menjadi energi ataupun teknologi lain.
” Makanya kedepannya kita harapkan sampah bisa dikelola menjadi energi bukan hanya energi listrik tapi bisa juga menjadi teknologi lainnya yang menguntungkan,” pungkasnya. (ytn)