JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah meninjau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal ini dilakukan, untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi di lingkungan Kemenag.
“Transformasi saat ini menjadi keniscayaan. Karenanya, beberapa waktu yang lalu Bapak Menteri Agama, saya, dan Dirjen Pendidikan Islam mendiskusikan harus ada langkah terobosan yang dilakukan. Salah satunya dengan meninjau PMA Nomor 20 Tahun 2020,” kata Sekjen Kemenag, Nizar seperti dikutip dari laman kemenag, Jumat (14/1/2022).
Nizar menuturkan, selama ini terdapat beberapa PTK negeri maupun swasta tidak dapat alih status, karena terlalu ketatnya persyaratan yang ditetapkan pada PMA No 20/2020 tersebut.
“Kita akan meninjau ulang persyaratannya. Jadi mungkin nanti akan ada penyesuaian persyaratan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau juga bagi perguruan tinggi non-Islam,” ungkap Nizar.
“Hal ini juga kita lakukan, karena melihat minat masyarakat yang terus meningkat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan,” imbuhnya.
Revisi PMA, lanjutnya, lebih pada penyesuaian kemampuan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan, misalnya kondisi geografis.
“Misalnya kalau di Cirebon, perguruan tinggi swasta mau buka pascasarjana harus punya lima prodi. Ini kan berat. Jadi akan kita tinjau lagi. Ini tidak berarti menurunkan grade apalagi menurunkan kualitas,” ujar Sekjen.
Menurutnya PTK, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat sebagai pilihan utama. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peminat setiap tahunnya sangat tinggi. Sehingga terjadi peningkatan jumlah mahasiswa pada PTKI yang hampir menyentuh angka satu juta mahasiswa.(ytn)