JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mendesak pemerintah melakukan terobosan hukum yang cepat di tengah banyaknya guru honorer swasta yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Agar sekolah swasta, tidak ditinggalkan para gurunya.
Esti mengemukakan, terobosan hukum yang dimaksud bisa dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan kembali para guru PPPK di sekolah-sekolah swasta. Jadi, tidak ada kewajiban bagi PPPK mengajar di sekolah-sekolah negeri. Persoalan ini mengemuka lantaran dalam UU ASN, PNS dan PPPK wajib bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta.
“Dalam ketentuan UU ASN yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerka di instansi pemerintah. Mungkin perlu peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan lulusan PPPK dari sekolah swasta untuk diperbantukan. Kalau ini kita biarkan, akan jadi darurat persoalan di sekolah-sekolah swasta. Bahkan, ada.sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena gurunya lolos semua sebagai PPPK,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman dpr, Kamis (20/1/2022).
Esti mendesak pemerintah segera memberi solusi atas persoalan krusial ini. Jangan sampai sekolah-sekolah swasta dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tanpa solusi dari pemerintah. Terobosan solusi ini dibutuhkan segera, tanpa perlu menunggu ada perubahan UU ASN.
“Menurut hemat saya, terobosan terkait UU ASN sangat diperlukan. Tidak perlu menunggu perubahan UU ASN,” tandasnya. (*/ytn)