CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Inilah Bedanya Raperda RTRW yang Tengah Digodok DPRD Jabar

Yatni Setianingsih
4 Februari 2022
Inilah Bedanya Raperda RTRW yang Tengah Digodok DPRD Jabar

Anggota DPRD Provinsi Jabar Nia Purnakania (foto : Humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Nia Purnakania melaksanakan sosialisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Rancakasumba, Kecamatan, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Nia mengatakan, dipilihnya Raperda RTRW ini, karena pihaknya sedang menggodoknya bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga ini harus diketahui masyarakat mengenai perencanaan pembangunan didalam  penataan ruang, yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota di Jawa Barat.

Baca juga:   Peringati Hari Air Dunia, DPRD Jabar : Masyarakat Harus Lebih Peduli Alam

“Pansus VI yang sedang menggodok Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat dan penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat. Karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota,” kata Nia di Kabupaten Bandung. Kamis, (3/2/2022).

Nia menambahkan, untuk Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya adanya Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pesisir Pantai, yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.

Baca juga:   DPRD Kota Bandung Minta Warga Tak Uforia Peringati Maulid Nabi

“Ada Undang-Undang Cipta Kerja, terus kita juga harus memasukkan Undang-Undang Pesisir Pantai yang sebelumnya terpisah, sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program-program strategis nasional yang harus kita masukan,” tambah Nia.

Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.

Baca juga:   Fortusis : Ingat! Permendikbud Larang OSIS dilibatkan dalam MPLS

“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur. Tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak, sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini ” tutup Nia. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD JabarRaperdaRaperda RTRW


Related Posts

DPRD Jabar Evaluasi Lahan Wisata
PASJABAR

Perizinan Dipertanyakan, DPRD Jabar Siap Evaluasi Total Aturan Lahan Wisata

17 April 2025
Pansus 3 DPRD
HEADLINE

Pansus 3 DPRD Rampungkan Raperda Reklame Buan Depan

1 Maret 2025
raperda wawasan kebangsaan
HEADLINE

Pansus 2 DPRD Bandung Matangkan Raperda Wawasan Kebangsaan

28 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dalami Makna Berbagi dan Kebersamaan Masyarakat Jabar di Bubos 2019

6 tahun yang lalu
14 Provinsi di Indonesia dengan Cakupan Vaksinasi COVID-19 Masih Rendah

Jabar Siapkan 180 Ribu Dosis Vaksin Booster untuk Profesi Ini

3 tahun yang lalu
Penyerang Persib Ciro Alves

Tiga Poin Impian Ciro Alves

4 bulan yang lalu
Bunker Senjata dan Tempat Ibadah Yahudi Diduga Ada di Ponpes Al Zaytun

Bunker Senjata dan Tempat Ibadah Yahudi Diduga Ada di Ponpes Al Zaytun

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Longsor Nagreg
PASBANDUNG

Bupati Bandung Tinjau Longsor di Nagreg, Beberapa Bangunan Rusak

20 Mei 2025

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau langsung lokasi bencana longsor yang menimpa Kantor Kepala...

Layanan Publik Digital

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025
unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025

Highlights

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.