CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Masyarakat Sipil Desak DPRD dan Pemprov Jabar Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

Yatni Setianingsih
7 Februari 2022
Masyarakat Sipil Desak DPRD dan Pemprov Jabar Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

Gedung DPRD Jabar (foto : dprd.jabarprov.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masyarakat Sipil mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan semua tindakan-tindakan inkonstitusional yang membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok.

Perwakilan Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Lasma Natalia, menjelaskan Raperda RTRWP Jawa Barat diselenggarakan dengan dasar Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), sementara undang – undang tersebut telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya UUCK tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga:   Dokter Gadungan Tipu Dua Wanita di Media Sosial Ditangkap Polisi

“ Semua proses pembentukan peraturan baru dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas yang merujuk pada UUCK harus dihentikan. Dalam hal ini tentunya termasuk semua agenda pembahasan dan penyusunan Raperda RTRWP Jawa Barat. Proses pembentukan Raperda harus menghormati proses hukum,” kata Lasma dalam siaran persnya, Senin (7/2/2022).

Selain itu, pihaknya mendesak untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap penghancuran lingkungan, perampasan sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup rakyat. Termasuk Raperda RTRW Jawa Barat.

Baca juga:   Belum Semua Toko Modern di Bandung Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong menjelaskan pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat Tahun 2022-2042 juga termasuk ke dalam kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas karena mengatur pemanfaatan ruang dan berdampak terhadap lingkungan hidup serta hak – hak rakyat. Oleh karena itu, Raperda RTRWP Jawa Barat termasuk ke dalam kategori kebijakan yang harus ditangguhkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:   Raperda Pelaksanaan APBD 2023 Akhirnya Resmi Dirampungkan

“Pansus VI seharusnya menghentikan proses pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat karena inkonstitusional. Jika tetap dilaksanakan artinya itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, dalam hal ini adalah ketidakpatuhan atas putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi Negara,” tegasnya.

Masyarakat Sipil pun mendesak negara untuk mencabut UU Cipta Kerja, yang berpotensi merugikan rakyat. Serta menfokuskan dan mengutamakan pembahasan kebijakan, yang melindungi kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan hidup. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Masyarakat Sipil IndonesiaRaperdaRaperda RTRW


Related Posts

Pansus 3 DPRD
HEADLINE

Pansus 3 DPRD Rampungkan Raperda Reklame Buan Depan

1 Maret 2025
raperda wawasan kebangsaan
HEADLINE

Pansus 2 DPRD Bandung Matangkan Raperda Wawasan Kebangsaan

28 Februari 2025
Pansus 3 DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame

31 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Piala Eropa 2024: Spanyol Lebih Diunggulkan Dibanding Prancis

Piala Eropa 2024: Spanyol Lebih Diunggulkan Dibanding Prancis

11 bulan yang lalu
Gugatan Panji Gumilang Diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Jabar

Komitmen Jabar Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal

2 tahun yang lalu
Inter Milan Menang Tipis dari Atalanta 2-1

Inter Milan Menang Tipis dari Atalanta 2-1

2 tahun yang lalu
Klakson Telolet Bus Dilarang Saat Arus Mudik Lebaran 2024, Ini Alasannya

Klakson Telolet Bus Dilarang Saat Arus Mudik Lebaran 2024, Ini Alasannya

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions
HEADLINE

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

21 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Laga final Liga Europa 2025 yang mempertemukan Tottenham Hotspur dan Manchester United bukan sekadar perebutan...

Pisang dan oat

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

21 Mei 2025
Malaysia Masters 2025

Menang Sengit, Dejan/Fadia Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters 2025

21 Mei 2025
Harga Emas Antam

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

21 Mei 2025
Judi Online Kamboja

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

21 Mei 2025

Highlights

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

Uji Inderawi Jadi Sorotan di Seminar Pangan Nasional Unpas 2025

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Segera Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

Treasure dan XODIAC Jadi Headliner Allo Bank Festival 2025 di Jakarta

Lilo and Stitch Live-Action Tayang di Bioskop Mulai 23 Mei 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.