BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — ITB menghadirkan aplikasi tracing COVID-19 dengan nama COVID Trak. Aplikasi ini sudah dapat digunakan sejak 18 Februari 2022 untuk memudahkan tracing dan pendataan kasus terkonfirmasi positif.
Melalui aplikasi ini, sivitas akademika dan tenaga kependidikan ITB yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat melaporkan statusnya dengan lebih mudah.
Ketua Satgas COVID-19 ITB Ernawati Arifin Giri-Rachman, Ph.D., mengatakan, aplikasi COVID Trak adalah aplikasi pelaporan kasus COVID-19 di ITB.
“Aplikasi ini diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan di tingkat institusi,” ucapnya seperti dikutip PASJABAR dari laman itb, Sabtu (26/2/2022).
Tujuan dari pembuatan aplikasi tersebut, kata Erna, adalah untuk melaporkan data real time secara akurat. Warga kampus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan data tersebut akan diverifikasi oleh tim admin yang berasal dari Fakultas/Sekolah maupun unit di ITB.
Aplikasi tersebut dibuat dan dikembangkan oleh tim gabungan dari Biro Administrasi Umum dan Informasi, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi, UPT Yankes, dan Satgas COVID-19, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Institut, Prof. Widjaja Martokusumo.
Sarana isoman
Berdasarkan laporan tim Satgas ITB, saat ini kasus positif COVID-19 terjadi di asrama dan tempat kost. Sumber penularannya antara lain berasal dari kegiatan kumpul-kumpul dan makan bersama pada saat jeda kuliah dan di luar waktu kuliah.
Sejauh ini ITB telah mampu merespons dengan optimal kasus konfirmasi dengan membantu menyediakan sarana isoman terpusat bagi mahasiswa ITB, di gedung asrama ITB Kampus Jatinangor.
Untuk pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tata Muka) di ITB, tim Satgas juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan berkenaan dengan kondisi penyebaran omicron di Indonesia.
Pertama, untuk kegiatan yang tidak esensial dibatasi 25 persen kapasitas, kegiatan esensial dibatasi 50persen, dan untuk kegiatan kritikal 100 persen. Angka untuk kegiatan yang tidak esensial tersebut masih jauh lebih rendah sebagaimana angka yang ditetapkan pada Inmendagri No. 12/2022.
Kedua, dengan mempertimbangkan Peraturan Walikota Bandung No. 15/2022 tentang PPKM level 3, kegiatan praktikum atau studio di ITB dapat tetap dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 50 persen dari kapasitas ruang, menghindari kerumumanan, serta kelas dibuat paralel ganjil-genap. “Berdasarkan hal tersebut, jumlah orang dihitung berdasarkan jumlah orang/luas ruang/satuan waktu,” jelasnya.
PTM daring
Dengan mencermati kenaikan kasus yang terjadi di Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat, daya dukung internal serta respons untuk menindaklanjuti kasus konfirmasi, kegiatan PTM di ITB masih dilakukan secara terbatas (daring), namun tidak tertutup sejumlah kegiatan Tridarma -dengan pertimbangan khusus- dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait dengan catatan di atas, kesadaran diri dan partisipasi aktif dalam menaati protokol kesehatan COVID-19 dari setiap warga kampus (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) ITB mesti tetap dilakukan, demikian pesan dari Kantor Sekretaris Institut. (*/ytn)