BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reskrim Polresta Bandung, Jawa Barat akhirnya menangkap IR, tersangka penipuan minyak goreng fiktif. Diduga tersangka IR telah melakukan penipuan, sedikitnya kepada 18 warga dengan kerugian sebesar Rp1,15 miliar.
IR melakukan modus penipuan dengan mengiming-imingi minyak goreng murah seharga Rp28 ribu per dua liter, bonus handphone dan laptop setiap pembelian 500 hingga 1.000 karton.
Tersangka IR mengaku telah menggunakan uang warga tersebut, sebagian untuk gaji karyawan dan operasional.
Selain menangkap tersangka, polisi pun mengamankan buku dan handphone sebagai barang bukti kejahatan tersangka.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka modusnya menawarkan minyak goreng dengan harga murah, kemudian tersangka IR meminta uang terlebih dahulu kepada warga. Namun barang yang tunggu tidak kunjung datang. Kerugian yang diderita warga mencapai Rp1,15 miliar.
Sebelumnya ramai diberitakan, sejumlah warga di Kabupaten Bandung mengaku tertipu dengan minyak goreng fiktif dan melaporkan ke pihak Polresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan semua perbuatan, tersangka IR terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dan terancam hukuman empat tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. (uby)